kebebasan perempuan dalam menentukan pernikahan (QS. An-Nisa: 19) dan melarang pemaksaan terhadap perempuan. Selain itu, perempuan memiliki hak untuk bercerai
jika merasa tidak bahagia dalam pernikahan.
Pembaruan dalam Perspektif Gender Islam
Pembaruan pemikiran Islam (tajdid) menjadi solusi penting untuk mengatasi
diskriminasi gender. Pembaruan ini dilakukan dengan pendekatan kontekstual dan
progresif terhadap teks-teks agama.
II.
Pembaruan dalam Perspektif Gender Islam
Pembaruan pemikiran Islam (tajdid) menjadi solusi penting untuk mengatasi
diskriminasi gender. Pembaruan ini dilakukan dengan pendekatan kontekstual dan
progresif terhadap teks-teks agama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!