Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pajak Internasional Indonesia

1 Oktober 2020   19:32 Diperbarui: 15 Desember 2020   16:51 2480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika terdapat beragam kritik tentang cara berhukumnya Amerika,  Negeri Paman Sam itu pun dengan gagah perkasa mengatakan, “This is the American development” dan “This is the American concept of law”. Akankah ada yang mengkritik hukum perpajakan kita jika terdapat suatu kebijakan yang memberikan kesempatan kepada WNI yang bertugas di lembaga internasional untuk membayar pajak? Jawabnya tentu mudah dan mengingatkan kita dengan kata-kata Hernando De Soto tatkala menjawab pertanyaan terkait ekonomi kecil menengah, “Anjing menggonggong pun bisa menjawab”.  

 

PENUTUP

Sehubungan dengan berbagai pandangan hukum tentang kedudukan atau posisi hukum nasional (Indonesia) terhadap hukum internasional, paradigma yang dibangun dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional, dan pandangan Mochtar Kusumaatmadja (1976) yang menyimpulkan bahwa; hukum nasional itu mau tidak mau harus tunduk pada atau mengakui supremasi hukum internasional, dan juga bahwa pengakuan terhadap supremasi hukum internasional tidak berarti bahwa kita begitu saja menerima apa yang dinamakan hukum internasional, pada hemat kami seyogianya juga menjadi paradigma kita dalam Berhukum Pajak Internasional Indonesia.

Warga negara Indonesia yang diberikan amanah bertugas di lembaga internasional sangatlah berbahagia apabila bisa mendapatkan kesempatan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar pajak sebagai wujud partisipasinya bergotong-royong membangun Indonesia. Sejalan dengan itu¸ perlu kiranya otoritas pajak dan otoritas regulator perpajakan memfasilitasi warga Negara Indonesia tersebut agar dapat melaksanakan (hak dan kewajiban) perpajakannya khususnya atas penghasilan yang diperoleh dari lembaga internasional dengan adil, bijaksana dan berperadaban.

Otoritas pajak dan otoritas regulasi perpajakan Indonesia melalui ‘diplomat-diplomat’nya di bidang perpajakan, pada hemat kami dalam berbagai forum internasional seharusnya dapat memperkenalkan hal-hal spesial dari dunia perpajakan Indonesia termasuk organisasinya kepada masyarakat internasional perpajakan. Jika para ‘diplomat’ perpajakan kita mampu menyajikan sesuatu yang spesial di forum perpajakan internasional, tentu masyarakat internasional akan lebih mempertimbangkan atau menyegani Indonesia dalam pergaulan internasional, terutama di bidang perpajakan.

Penulis sendiri ketika mengikuti training di National Tax Agency (NTA) Jepang pada tahun 2015, berkesempatan menyampaikan sistem promosi pegawai DJP melalui seleksi mengemban amanah. Penulis bercerita bahwa DJP memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai yang memenuhi persyaratan formil untuk mengikuti seleksi dalam rangka promosi. Mereka diseleksi melalui unit eselon III, yang lolos kemudian diseleksi di unit eselon II. Bagi yang lolos seleksi di unit eselon II, terakhir diseleksi di kantor pusat DJP. Ternyata apa yang kami sampaikan, memberikan kesan tersendiri dan spesial bagi mereka, “Kalau promosinya seperti itu bagus, fair dan objektif. NTA seharusnya bisa juga seperti itu (DJP)”, kata pegawai pajak NTA.

*). Penulis adalah Peneliti Subarkah Center.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun