Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pajak Internasional Indonesia

1 Oktober 2020   19:32 Diperbarui: 15 Desember 2020   16:51 2480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentang istilah dalam hukum internsasional, mantan Menteri Luar Negeri Indonesia yang juga begawan hukum internasional, Mochtar Kusumaatmadja, menjelaskan bahwa salah satu kesulitan yang ditemui dalam mempelajari perjanjian internasional adalah banyaknya istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional, diantaranya: traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dll.

Kata Mochtar Kusumaatmadja, walaupun dalam perjanjian internasional terdapat berbagai istilah atau terminologi, namun demikian jika dicermati secara juridis, semua istilah tersebut tidak mempunyai arti tertentu atau dengan kata lain semuanya merupakan perjanjian internasional. Hanya saja, bagi kita yang tidak biasa berkelindan dengan dunia hukum internasional, hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman atau overlapping.

Mengingat begitu penting dan spesialnya topik tentang hukum internasional, perlu kiranya penulis menyajikan terlebih dahulu beberapa teori, konsep, atau makna tentang perjanjian internasional yang dikutip dari beberapa ahli hukum internasional untuk memberikan cakrawala dan wawasan yang lebih luas bagi kita apalagi diantara para ahli hukum internasional tersebut tidak selamanya mempunyai kesamaan pendapat, meskipun dari pendapat mereka dapat ditarik suatu garis persamaan yang dapat menggambarkan ciri-ciri perjanjian internasional.

G. Schwarzenberger dalam bukunya “A Manual of International Law” sebagaimana dikutip Edy Suryono (1988) berpendapat bahwa, “Treaties are agreements between subjects of international law creating binding obligation in international law. They may be bilateral (i.e. concluded between contracting parties) or multilataral (i.e. concluded more than contracting parties).

Sementara Mochtar Kusumaatmaja, dalam bukunya “Pengantar Hukum Internasional” (1976) mengemukakan bahwa,” Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan  untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu”. Dalam buku itu, Mochtar juga menjelaskan bahwa dalam perjanjian internasional walaupun terdapat beberapa istilah, tetapi semuanya merupakan perjanjian internasional.

Sedangkan Oppenheim dan Lauterpacht dalam bukunya, “International Law” mengatakan bahwa, “Treaties are agreements of contractual charter between states, creating legal rights and obligations between the parties”. Dalam definisi tersebut, Oppenheim dan Lauterpacht menegaskan bahwa perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Dari beberapa definisi tersebut kita dapat memetik unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian internasional, yaitu: pertama, perjanjian internasional merupakan persetujuan para pihak yang melakukan perjanjian. Kedua, ada hal atau objek yang diperjanjikan dalam perjanjian internasional. Ketiga, terdapat dua atau lebih negara yang ikut dalam perjanjian internasional.

Berkenaan dengan jumlah peserta dalam perjanjian internasional dapat dicontohkan treaty yang terdiri dari dua negara (bilateral) antara lain adalah perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan Jepang, perjanjian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan China. Sedangkan contoh treaty yang terdiri dari banyak negara (multilateral) antara lain adalah North Atlantic Treaty Organization (NATO), Pakta Warsawa, Atlantic Charter.

Berdasarkan teori yang dipaparkan di atas, pada hemat kami beberapa pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud tax treaty adalah perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu negera treaty partner atau kedua negara treaty partner (both contracting states) adalah suatu definisi yang didasarkan pada praktek atau pengalaman dalam pembentukan, perubahan, atau pencabutan tax treaty..

Apalagi pada saat ini sudah terdapat beberapa perjanjian atau hukum internasional di bidang perpajakan yang bersifat multilateral, misalnya Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters dan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures. Jenis perjanjian internasional dengan nama apapun, baik itu konvensi, charter ataupun yang lain pada prinsipnya mempunyai makna yang sama, yaitu perjanjian internasional. Karena itu treaty haruslah dipahami sesuai dengan pengertian dalam ilmu hukum internasional, yaitu perjanjian antara dua Negara atau lebih apapun bidang yang diperjanjikan, termasuk dalam bidang perpajakan.

Selanjutnya bagaimanakah dengan penggolongan perjanjian internasional (treaty, pact, charter, protocol, dan sejenisnya)? Pada prinsipnya hukum internasional tidak mengenal penggolongan perjanjian internasional secara formil. Namun demikian menurut doktrin yang dikemukakan para sarjana atau ahli hukum internasional, terdapat klasifikasi tradisional yang mempunyai ciri-ciri yang membedakan treaty. Klasifikasi tersebut biasanya menyangkut jumlah peserta perjanjian, objek perjanjian, struktur perjanjian dan berlakunya perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun