Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Prinsip equality before the law tersebut merupakan norma yang melindungi hak asasi warga negara untuk melawan diskriminasi dan kesewenang-wenangan penguasa.
Pertanyaan nya, jika warga negara bisa ditindakpidana karena menghina penguasa atau lembaga pemerintah. Apakah seorang penguasa atau lembaga pemerintah bisa di tindak pidana juga karena menghina warga negara?
Apakah seorang penguasa atau pejabat di sebuah lembaga negara bisa ditindak pidana karena menghina dirinya sendiri? (Prilaku korupsi, Mengobral janji palsu saat pemilu, tidur nyenyak saat rapat dst)
Jika kita mau menjaga atau mendorong kehormatan seorang penguasa atau sebuah lembaga negara, bukannya caranya cukup sederhana? Yaitu kinerjanya diperbaiki, kepercayaan publik di tingkatkan kembali. Alih-alih malah justru membatasi kritik atau pendapat dari warga negara yang sebenarnya juga bersifat konstruktif bagi lembaga negara tersebut.
"And now you do what they told ya, now you're under control."
-Rage Against The Machine (Killing In The Name)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H