Mohon tunggu...
aksa amerta
aksa amerta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Siliwangi

peace

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Freedom of Speech

20 Desember 2022   23:26 Diperbarui: 20 Desember 2022   23:46 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemarin, sebuah negara yang ditakdirkan Tuhan tidak akan pernah menjadi negara maju mengesahkan kitab Undang-Undang hukum pidana yang dinilai menuai kontroversi. Selain prosesnya yang tidak transparan, kita dipaksa berpegang pada draf 2019. Draf yang ditunda pengesahannya karena memuai banyak pasal kontroversi. Terdapat pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasal ini memidanakan orang-orang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap penguasa dan pemerintah.

Pada Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut Pasal 353 RUU KUHP:

(1)Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Pasal ini bertujuan agar menjaga martabat penguasa dan lembaga pemerintahan. Hal ini jelas jelas berbenturan dengan melindungi kebebasan berbicara dan berpendapat. Jika kita berkaca pada undang-undang Pasal 28 undang udang 1945: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Bukankah lucu jika mengaku negara demokrasi tetapi tanpa kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat?

Di sebuah negara demokrasi, kebebasan berekspresi masuk ke dalam hal fundamental bagi jaminan pelaksanaan HAM lainnya. Termasuk memperjuangkan hak-hak lain ketika negara tersebut luput tidak memenuhi hak-hak warga negaranya. Apalagi dalam pasal kitab Undang-Undang hukum pidana definisi penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara ini masih abu-abu dan tidak jelas. Apa ukuran dari sebuah tindakan atau ucapan yang masuk ke dalam kategori penghinaan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun