Mohon tunggu...
aksa amerta
aksa amerta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Siliwangi

peace

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Freedom of Speech

20 Desember 2022   23:26 Diperbarui: 20 Desember 2022   23:46 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Prinsip equality before the law tersebut merupakan norma yang melindungi hak asasi warga negara untuk melawan diskriminasi dan kesewenang-wenangan penguasa.

Pertanyaan nya, jika warga negara bisa ditindakpidana karena menghina penguasa atau lembaga pemerintah. Apakah seorang penguasa atau lembaga pemerintah bisa di tindak pidana juga karena menghina warga negara?

Apakah seorang penguasa atau pejabat di sebuah lembaga negara bisa ditindak pidana karena menghina dirinya sendiri? (Prilaku korupsi, Mengobral janji palsu saat pemilu, tidur nyenyak saat rapat dst)

Jika kita mau menjaga atau mendorong kehormatan seorang penguasa atau sebuah lembaga negara, bukannya caranya cukup sederhana? Yaitu kinerjanya diperbaiki, kepercayaan publik di tingkatkan kembali. Alih-alih malah justru membatasi kritik atau pendapat dari warga negara yang sebenarnya juga bersifat konstruktif bagi lembaga negara tersebut.

"And now you do what they told ya, now you're under control."

-Rage Against The Machine (Killing In The Name)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun