e).Implementasi Zakat dan Penghapusan Bunga
Zakat, oleh Manna dipandang sebagai poros keuangan Negara Islam. Ia merupakan sumber utama penerimaan, namun tidak dipandang sebagai 'pajak' melainkan lebih sebagai kewajiban agama, karena kedudukannya sebagai salah satu rukun Islam. Zakat merupakan sebuah elemen dalam sosialisme Islam yang digagasnya. Oleh karena beban zakat bersifat tetap (dalam arti rill), dan para penerimanya juga sudah ditentukan, maka pemungutan berlebihdapat saja diterapkan jika diperlukan. Ia menunjuk kepada fakta bahwa tidak seperti pajak sekuler, maka zakat, sesuai kedudukannya sebagaikewajiban agama, seharusnya tudak menyebabkan terjadinya efek negatif atas motivasi bekerja.
2). Â Monzer Khaf
Pertama dan terutama sekali, khaf memandang ekonomi sebagai 'bagian dari agama' (1978:3-4; 1989: 70-71). Oleh karena itu, perdefinisian berhubungan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, maka perilaku ekonomi haruslah merupakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-Quran dan Sunnah Nabi (Saw) -- yang merupakan sumber ajaran dan hukum islam -- mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh, menurut Khaf (1987:2), sebagian besar warisan fiqh, yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah, juga berisi bentuk bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.
a) . Asumsi Dasar
 Seorang agen ekonomi individual dapat saja seorang muslim ataupun Non-muslim sepanjang ia bersedia menerima tata nilai dan norma ekonomi di dalam islam yang berasal dari hal hal berikut ini (1987:76-82):
- Dunia ini benar-benar dimiliki oleh Allah Swt. Dan segala sesuatu adalah milik-Nya. Manusia adalah wakil atau khalifah yang menjalankan atau melaksanakan semua perintah-Nya dan harus mengikuti Hukum-Nya. Hal ini, antara lain, memiliki implikasi dalam soal kepemilikan.
- Tuhan adalah yang Maha Esa, dan oleh karenanya hanya ada satu saja hukum yang harus diikuti, yakni Syariah hal ini memiliki implikasi pada bagaimana agen harus mengatur sistem ekonomi dan semua institusinya yang hendak ditetapkan.
- Oleh karena dunia ini hanyalah sementara, dan hari kiamat sebagai hari pengadilan diterima sebagai suatu realistis, maka tindakan manusia haruslah didasarkan tidak saja pada keuntungan di dunia ini melainkan juga pahala di akhirat.
b).Kerangka institusional
- Kepemilikan
Khaf menyebutkan soal kepemilikan dalam bagian yang membicarakan produksi (1978: 37-8) dan prinsip dasar sistem ekonomi islam (1989: 77).
- Hak memiliki dibatasi oleh umur pemiliknya, yakni ia terikat oleh hukum waris yang telah menetapkan cara pembagian harta warisan kepada orang-orang tertentu.
- Barang-barang tertentu, seperti sumber daya alam, tidak dapat dimiliki secarapribadi.
- Pengambilan keputusan dan alokasi sumber
Ia mengusulkan apa yang diistilakanya dengan 'free cooperation' (1978: 42) yang membahas hubungan individu masyarakat- negara dalam suatu perekonomian islam dan bagaimana kebebasan, kerjasama dan peranan pemerintah harus dilihat berdasarkan pada 'rules of the game'islam.
Bagi khaf (1978: 48), negara adalah perencana, penyelia dan produsen disamping juga konsumern.
- Implementasi zakat dan pelarangan riba
Menarik untuk dicatat bahwa sekalipun zakatitu dipungut atas segala jenis harta [bukan hanya atas harta tertentu saja seperti yang disampaikan oleh sementara kritikus seperti kuran (1986)], khaf yakni bahwa hasil pungutan zakattidak akan cukup untuk membiayai semua jenis pengeluaran negara. Oleh karena itu, ia mendukung kemungkinan dipungutnya pajak sebagai tambahan. Sekalipun khaf melihat adanya efek positif zakatterhadap tabungan, investasi dan pendapatan nasional, yakni lebih efektif dibandingkan dengan pajak sekuler, namun ini tidak melihat zakat sebagai pengganti pajak.