Mohon tunggu...
Nur Wasiyanti
Nur Wasiyanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menguak Pemikiran Cendekiawan Ekonomi Islam

19 November 2017   22:39 Diperbarui: 19 November 2017   23:19 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1.Madzhab Mainstream

Madzhab Mainstream merupakan madzhab yang berbeda dengan madzhab baqir. Letak perbedaannya adalah, madzhab mainstream berpendapat bahwasannya masalah utama dalam ekonomi adalah sumber daya yang terbatas sedangkan kebutuhan manusia tidak terbatas.

Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan sudah diakui juga oleh agama Islam.
Dalil yang digunakan  adalah: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar" (QS: Al-Baqarah [2]: 155).

 Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah. Dalilnya ialah: "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur [102]:1-3).

"Dengan demikian, pandangan madzhab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab utama munculnya masalah ekonomi. Meskipun demikian, pandangan madzhab mainstream dengan pandangan konvensional memiliki letak perbedaan. Letak perbedaannya adalah pada bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.

1.Tokoh-Tokoh Madzhab Mainstream

1).Muhammad Abdul Mannan

Muhammmad Abdul Mannan dilahirkan di Bangladesh pada 1938. Selama 30 tahun kariernya, Mannan telah banyak sekali berperan dalam sejumlah besar organisasi pendidikan dan ekonomi. Pada 1970, ia menerbitkan buku utamanya yang pertama, yakni Islamic Economics, Theory and Practice. Buku ini dipandang oleh kebanyakan mahasiswa dan sarjana ekonomi islam sebagai "buku teks" pertama ekonomi islam. Untuk sumbangannya bagi pengembangan ekonomi islam, Mannan dianugerahi 'Highest Academic Award of pakistan' pada 1974 yang, bagi mannan setara dengan hadiah pulitzer.

Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai sebuah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagisuatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam itu berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa di dalam kerangka (suatu) masyarakat Islam yang di dalamnya jalan hidup Islam ditegakkan ssepenuhnya. Ekonomi Islam merupakan sebuah studi tentang (masalah-masalah ekonomi dari) setiap individu dalam masyarakat yang memiliki kepercayan terhadap nilai-nilai kehidupan islami, yakni homo Islamicus.

  • Pemikiran-pemikiran Abdul Mannan:

a).Asumsi Dasar

 Basis teoretis Mannan berisi sejumlah asumsi dasar. Manusia Islam (Islamic man) yang ia maksud adalah seseorang yang menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum, dianggap bersifat individualistik, namun sekaligus juga kooperatif dan bertanggung jawab secara sosial.

b).  Ciri-ciri dan Kerangka Institutional

 Mannan membahas sifat, ciri dan kerangka institusional sistem ekonomi islam. Beberapa yang menonjol adalah sebagai berikut:

1. Kerangka Sosial Islam dan Hubungan yang terpadu antara Individu, Masyarakat, dan Negara.

2. Kepemilikan Swasta yang Relatif dan Kondisional.

3. Mekanisme Pasar Didukung oleh kontrol, Pengawasan dan Kerja sama dengan Perusahaan Negara Terbatas

4. Implementasi Zakat dan Penghapusan Bunga

c).Distribusi

Menurut Mannan, distribusi kekayaan tergantung pada kepemilikan orang yang tidak seragam. Disini, "keadilan mutlak mempersyaratkan bahwa imbalan juga seharusnya berbeda, dan bahwa sebagian orang memiliki lebih banyak dari yang lain , itu adalah hal yang wajar saja, asalkan keadilan manusia ditegakkan dengan prinsip kesempatan yang sama bagi semua orang. Jadi, seseorang tetap dapat memiliki surplus penerimaannya asal ia telah menunaikan semua kewajibannya".

 

d).Produksi

Mannan melihat produksi sebagai penciptaan guna utility, dan dengan demikian meningkatkan kesejahteraan ekonomi, maka barang dan jasa yang diproduksi itu haruslah hanya yang 'dibolehkan dan menguntungkan' (yakni halal dan baik) menurut Islam saja. Baginya, "konsep Islam mengenai kesejaheraan berisi peningkatan pendapatan, yang diperboleh dari peningkatan produksi barang yang baik saja, melalui pemanfaatan sumber-sumber (manusia dan materiil) secara maksimal maupun melalui partisipasi jumlah penduduk maksimal dalam proses produksi". Penekanannya pada kualitas , kuantitas, maksimasi dan partisipasi di dalam proses produksi menjadikan firm memiliki fungsi yang berbeda didalam sistem ekonomi. Firm tidak lagi dipandang hanya sebagai pemasok komoditas melainkan juga sebagai penjaga-bersama (yakni bersama pemerintah) bagi kesejahteraan ekonomi dan masyarakat.

                   e).Implementasi Zakat dan Penghapusan Bunga

Zakat, oleh Manna dipandang sebagai poros keuangan Negara Islam. Ia merupakan sumber utama penerimaan, namun tidak dipandang sebagai 'pajak' melainkan lebih sebagai kewajiban agama, karena kedudukannya sebagai salah satu rukun Islam. Zakat merupakan sebuah elemen dalam sosialisme Islam yang digagasnya. Oleh karena beban zakat bersifat tetap (dalam arti rill), dan para penerimanya juga sudah ditentukan, maka pemungutan berlebihdapat saja diterapkan jika diperlukan. Ia menunjuk kepada fakta bahwa tidak seperti pajak sekuler, maka zakat, sesuai kedudukannya sebagaikewajiban agama, seharusnya tudak menyebabkan terjadinya efek negatif atas motivasi bekerja.

2).  Monzer Khaf

Pertama dan terutama sekali, khaf memandang ekonomi sebagai 'bagian dari agama' (1978:3-4; 1989: 70-71). Oleh karena itu, perdefinisian berhubungan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, maka perilaku ekonomi haruslah merupakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-Quran dan Sunnah Nabi (Saw) -- yang merupakan sumber ajaran dan hukum islam -- mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh, menurut Khaf (1987:2), sebagian besar warisan fiqh, yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah, juga berisi bentuk bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.

a) . Asumsi Dasar

 Seorang agen ekonomi individual dapat saja seorang muslim ataupun Non-muslim sepanjang ia bersedia menerima tata nilai dan norma ekonomi di dalam islam yang berasal dari hal hal berikut ini (1987:76-82):

  1. Dunia ini benar-benar dimiliki oleh Allah Swt. Dan segala sesuatu adalah milik-Nya. Manusia adalah wakil atau khalifah yang menjalankan atau melaksanakan semua perintah-Nya dan harus mengikuti Hukum-Nya. Hal ini, antara lain, memiliki implikasi dalam soal kepemilikan.
  2. Tuhan adalah yang Maha Esa, dan oleh karenanya hanya ada satu saja hukum yang harus diikuti, yakni Syariah hal ini memiliki implikasi pada bagaimana agen harus mengatur sistem ekonomi dan semua institusinya yang hendak ditetapkan.
  3. Oleh karena dunia ini hanyalah sementara, dan hari kiamat sebagai hari pengadilan diterima sebagai suatu realistis, maka tindakan manusia haruslah didasarkan tidak saja pada keuntungan di dunia ini melainkan juga pahala di akhirat.

b).Kerangka institusional

  1. Kepemilikan

Khaf menyebutkan soal kepemilikan dalam bagian yang membicarakan produksi (1978: 37-8) dan prinsip dasar sistem ekonomi islam (1989: 77).

  1. Hak memiliki dibatasi oleh umur pemiliknya, yakni ia terikat oleh hukum waris yang telah menetapkan cara pembagian harta warisan kepada orang-orang tertentu.
  2. Barang-barang tertentu, seperti sumber daya alam, tidak dapat dimiliki secarapribadi.
  • Pengambilan keputusan dan alokasi sumber

Ia mengusulkan apa yang diistilakanya dengan 'free cooperation' (1978: 42) yang membahas hubungan individu masyarakat- negara dalam suatu perekonomian islam dan bagaimana kebebasan, kerjasama dan peranan pemerintah harus dilihat berdasarkan pada 'rules of the game'islam.

Bagi khaf (1978: 48), negara adalah perencana, penyelia dan produsen disamping juga konsumern.

  • Implementasi zakat dan pelarangan riba

Menarik untuk dicatat bahwa sekalipun zakatitu dipungut atas segala jenis harta [bukan hanya atas harta tertentu saja seperti yang disampaikan oleh sementara kritikus seperti kuran (1986)], khaf yakni bahwa hasil pungutan zakattidak akan cukup untuk membiayai semua jenis pengeluaran negara. Oleh karena itu, ia mendukung kemungkinan dipungutnya pajak sebagai tambahan. Sekalipun khaf melihat adanya efek positif zakatterhadap tabungan, investasi dan pendapatan nasional, yakni lebih efektif dibandingkan dengan pajak sekuler, namun ini tidak melihat zakat sebagai pengganti pajak.

4.Produksi

Khaf (1978: 30-31) mengutip dua puluh klausul yang disampaikan oleh Sadr. Kedua puluh klausul itu pada dasarnya dapat diringkas menjadi:

  1. Pemanfaatan adalah alasan bagi kepemilikan;
  2. Harus ada pemanfaatan yang terus menerus untuk mempertahankan hak milik;
  3. Kegiatan antara yang 'tidak produktif' adalah terlarang;
  4. Kegiatan yang secara ekonomi 'tidak produktif' adalah terlarang;
  5. Tidak boleh ada penimbunan;
  6. Spekulasi adalah terlarang;
  7. Harus menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakat;
  8. Menghindari kemewahan;
  9. Negara berperan besar sebagai perencana dan penyelia

3. Umar Chapra

Umar Chapra lahir pada tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan Arab Saudi. Beliau terkenal dengan kontribusinya mengenai perkembangan ekonomi Islam selama 3 dekade. Beliau sangat dihormati atas pandangan dan pendekatan ilmiahnya. Kontribusi yang paling terkemuka yaitu dalam 3 bukunya : Kearah Sistem Moneter yang Adil (1985), Islam dan Tantangan Ekonomi (1992), dan Masa Depan Ekonomi: Suatu Perspektif Islam (2000).

Menurut Umar Chapra, ilmu ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern, telah menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat maju dan bahkan terdepan. Dampak yang lebih mengaggumkan lagi dari akselerasi perkembangan di negara-negara industri Barat adalah tersedianya sumber-sumber kajian yang substansial bagi para pakar untuk membantu program riset mereka.

A.Kapitalisme

Struktur ekonomi kapitalisme adalah struktur bersaing. Karena persaingan dapat menyebabkan suatu proses seleksi alam dan dengannya setiap individu dapat mencapai tingkat dalam posisi yang paling mampu untuk didudukinya.

B.Sosialisme

Kaum sosialis menganggap pemilikan pribadi dan sistem upah sebagai sumber kejahatan dan menekankan bahwa keadilan tidak dapat diberikan kepada si miskin tanpa mensosialisasikan pemilikan pribadi dalam berbagai tingkatan.

C.Negara sejahtera

Filsafat Negara sejahtera mengakui full employment dan distibusi pendapatan kekayaan yang adil sebagai bagian dari tujuan pokok Negara. Hal ini menuntut, peran Negara yang lebih aktif dalam bidang ekonomi dibandingkan perannya dibawah paham kapitalisme. Laisezz faire atau bahkan teori Keynes.

D.Ilmu ekonomi islam

1.Prinsip-prinsip Paradigma Islam

a.Rational Economic Man

Tingkah laku rasional dalam islam bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang dapat menjaminkesejahteraan duniawi individu. Bukan kekayaan atau kemiskinan.

b.Positivisme

Seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah dan manusia akan diminta pertanggungjawabannya.

c.Keadilan

Harun Ar-rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan mengikis ketidakadilan akan meningkatkan pendapatan pajak, mengekskalasi pembangunan Negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di akhirat.

e.Intervensi Negara

Al-Mawardi telah mengatakann bahwa keberadaan sebbuah pemerintahan yang efektif sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al-Mulk menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab Negara atau penguasa adalah menjamin keadilan dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran masyarakat luas.

2.Keuangan Publik

a.Zakat

Agar zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah ilmuan menyarankan bahwa zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup melalui usaha-usahanya sendiri. zakat dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan, baik sebagai kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu membentuk usaha-usaha kecil sehingga dapat berusaha sendiri.

b.Pajak lainnya

Para cendikiawan menganggap bahwa pajak langsung lebih memberikan keadilan di dalam pandangan islam. Hasan Al-Banna, al-Qradhawi dan al-Abbadi menganggap bahwa system pajak yang progressif benar-benar selaras dengan etos islam, karena sisitem ini membantu mengurangi ketidakmerataan dalam pendapatan dan kekayaan.

3.Prinsip Pembalanjaan

Ada enam prinsip umum untuk membantu memberikan dasar yang rasioanl dan konsisten mengenai belanja publik, yaitu :

1. Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah kesejahteraan masyarakat.

2. Penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan di atas penyediaan rasa tentram.

3. Kepentingan mayoritas harus didahulukan di atas kepentingan otoritas yang lebih sedikit.

4. Pengorbanan individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengorbanan atau kerugian publik.

5. Siapapun yang menerima manfaat yang harus menanggung biayanya.

6. Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terpenuhi juga merupakan suatu kewajiban untuk pengadaannya.

4.Kebijakan moneter

Instrument kebijakan moneter yang terdiri atas enam elemen yaitu:

1. Target pertumbuhan dalam M dan Mo

2. Saham Publik Terhadap deposito unjuk (uang giral)

3. Cadangan wajib resmi

4. Pembatas kredit

5. Alokasi kredit yang beralokasi pada nilai

6. Teknik yang lain (kontak personal, konsultasi dan rapat-rapat dengan bank komersial)

D. Ciri Khas Pemikiran Madzhab Mainstream

           Madzhab mainstream memiliki ciri khas tersendiri, madzhab ini memiiki pandangan bahwasannya masalah ekonomi adalah banyakna keinginan manusia sedangkan alat pemuas kebutuhannya terbatas.

            Selain hal tersebut, para tokoh di madzhab mainstream memiliki pemikiran yang sama khususnya dalam masalah zakat, salah satu ada yang setuju jika zakat dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara, dibalik itu juga ada yang menyatakan bahwa zakat bisa menjadi sumber pendapatan selain pajak dan tidak harus menghilangkan pajak, karena zakat dinilai tidak mampu untuk memenuhi semua kebutuhan negara.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun