Mohon tunggu...
Yan Sugondo
Yan Sugondo Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi, Pengajar

Praktisi Perpajakan, Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Heboh Artis Komika Kena Denda Pajak Tinggi, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

3 April 2023   15:08 Diperbarui: 3 April 2023   15:10 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengangsuran atau penundaan atas kekurangan pembayaran pajak dikenai sanksi berupa bunga yang dihitung berdasarkan saldo utang pajak. Sanksi bunga tersebut ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. Namun terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga.

Dalam persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak diberikan tidak berkaitan dengan STP, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 19 ayat (2) UU KUP. Namun apabila persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran tersebut berkaitan maka sanksi yang dikenakan adalah denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PBB.

Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan dan menerima suatu keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga menerima surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, maka kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya.

Namun apabila kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan lebih kecil daripada utang pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan:

  • Jumlah pokok dan bunga setiap angsuran dibawah jumlah setiap angsuran yang telah disetujui
  • Masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui

Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan (kecuali untuk utang pajak PBB), maka seluruh pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan harus dilunasi sebelum keberatan diajukan. Dengan demikian, keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak menjadi tidak berlaku.

Demikianlah beberapa hal yang mengatur tentang sanksi perpajakan, semoga tulisan ini bermanfaat bagi semua pembaca. 

NB : Penulis merupakan pengurus Perkoppi & Perkoppi Tax Center di Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun