Mohon tunggu...
Yan Sugondo
Yan Sugondo Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi, Pengajar

Praktisi Perpajakan, Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Heboh Artis Komika Kena Denda Pajak Tinggi, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

3 April 2023   15:08 Diperbarui: 3 April 2023   15:10 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


b. Surat permohonan mencantumkan:

  1. Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran
  2. Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.


c. Disertai dengan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak berupa:

  1. laporan keuangan interim,
  2. laporan keuangan, atau
  3. catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto


d. Disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat)


e. Dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan PBB yang masih harus dibayar. Wajib Pajak juga harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya. 

Batas waktu penyampaian surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah paling lambat pada saat SPT Tahunan disampaikan untuk pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dan/atau sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak untuk pajak yang terutang berdasarkan SPT Pajak Terutang dan masih harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan aset berwujud milik penanggung pajak yang tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak pemohon. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Besarnya jumlah jaminan yang diberikan adalah sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak melampaui batas waktu yang ditentukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan keputusan dalam jangka 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Keputusan tersebut dapat berupa menyetujui seluruh atau sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau bahkan menolak permohonan Wajib Pajak.

Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja tersebut berakhir.

Dalam jangka waktu 7 hari saat DJP belum menerbitkan suatu keputusan namun kepada Wajib Pajak diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak sebelumnya dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan kekurangan pembayaran pajak. Jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau keputusan penundaan adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga.

Jangka waktu pengangsuran kekurangan pembayaran pajak, pajak terutang, atau pajak yang masih harus dibayar diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak, dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan dan besar angsuran yang sama tiap bulannya. Khusus untuk pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh, angsuran diberikan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan dan besar angsuran yang sama tiap bulannya.

Jangka waktu penundaan kekurangan pembayaran pajak, pajak yang terutang, atau pajak yang masih harus dibayar diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Lebih lanjut, penundaan kurang bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh ditetapkan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya. Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun