Mohon tunggu...
Yan Sugondo
Yan Sugondo Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi, Pengajar

Praktisi Perpajakan, Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Heboh Artis Komika Kena Denda Pajak Tinggi, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

3 April 2023   15:08 Diperbarui: 3 April 2023   15:10 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Surat ditulis dalam bahasa Indonesia, 

b. Mengajukan 1 surat permohonan untuk 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), 

c. Mengemukakan jumlah sanksi menurut Wajib Pajak disertai alasan, dan ditandatangani oleh wajib pajak atau oleh kuasa wajib pajak (harus dilampiri surat kuasa khusus).

d. Surat permohonan tersebut disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan ini diproses paling lama 6 bulan sejak pengajuan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu 6 bulan terlampaui namun belum ada keputusan perihal permohonan tersebut, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Selain itu harus diperhatikan pula aturan berikut ini : 

  • Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
  • Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  • Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
  • Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak

2. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak

 Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu. Berdasarkan Pasal 21 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021, permohonan Wajib Pajak harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.

Adapun surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau dilampiri kuasa apabila ditandatangani oleh selain Wajib Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun