Tadinya pikir setelah makan, masa sepi dan boleh diizinkan masuk gedung DPR, ternyata nyanda bisa. Kami makan lagi rujak giling, sembari menunggu kapan boleh masuk gedung DPR.
Baru jam dua siang boleh masuk. Itupun melipir lewat gedung Manggala yang berkelok-kelok bagai labirin. Akhirnya masuk juga ke dedung DPR.
Saya baru pulang pukul 22.15 WIB. Langit Senayan didedai gas air mata polisi. Kami keluar dari gedung DPR lewat Manggala Wanabakti-Kementerian Kehutanan
Sejak siang para pendemo tongkrongi gedung DPR. Menunggu Rapat paripurna RUU Pilkada
RUU yang menui kontroversi. Ditengarai syarat kepentingan dinasti Jokowi. Demi mengamini politik kebencian Jokowi yang keukeuh ingin menjegal lawan-lawannya.
Kenapa pula politik kebencian dan saling menggunting itu mengorbankan konstitsi dan demokrasi? Apalagi seumua ini semata-mata demi kepentingan Jokowi, anak dan menantu?
Sehari sebelumnya, MK menerima JR tentang threshold syarat Pilkada. Demikian juga batas usia Cakada. Keputusan MK itu bikin geger satu republik
MK merileksasi threshold Pilkada dari threshold 20% menjadi electoral threshold 10%. Kondisi politik memanas dengan batas electoral threshold minimal 10% dari suara sah.
Semua bertepuk tangan. MK mengembalikan nobility-nya, setelah skandal paman Usman. Ini penebusan dosa MK. Mengobati luka batin rakyat yang masih memar
Baru saja rakyat bersorak, gayung politik bersambut. Anasir-anasir politik bekerja. Baleg DPRRI hendak mensiasati putusan MK. Semua ini demi apa? Demi Jokowi?
Bermacam-macam logika mentereng diucap. Katanya UU Pilkada itu open legal policy. Jadi kembali ke DPR sebagai law maker
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!