Sialnya, KPU juga tak didukung "rekan sejawatnya" yaitu Bawaslu yang justru meloloskan nama-nama caleg parpol berstatus eks napi korupsi yang sudah sempat dicoret KPU. Terakhir, bahkan MA (Mahkamah Agung) pun sudah memutus uji PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan demikian, eks napi korupsi berhak dan bebas maju sebagai caleg di pemilu mendatang.Â
Kalau sekarang publik kian meragukan penegakan hukum kita bisa tampil garang terhadap koruptor, tentu semua itu sangat beralasan. Jangankan menjatuhkan hukuman mati, mencegah para koruptor maju sebagai caleg saja kita tak mampu.Â
Ancaman hukuman maksimal (mati) memang jelas ada dan tercantum dalam regulasi kita. Meskipun sayangnya dalam hal implementasi, ketentuan tersebut seperti antara ada dan tiada.
***
Jambi, 16 September 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H