Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman Hukuman Mati Pelaku Korupsi, Antara Ada dan Tiada

16 September 2018   00:41 Diperbarui: 16 September 2018   00:55 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mungkinkah ?

Secara legal formal, penjatuhan hukuman maksimal (mati) pada pelaku korupsi khususnya yang dilakukan dalam "keadaan tertentu" jelas bisa dilakukan. Tinggal membuktikan di pengadilan secara sah dan meyakinkan bahwa seseorang itu benar-benar telah melakukan perbuatan tersebut (korupsi). 

Namun bila ditanya pendapat orang per orang, barangkali masih banyak yang meragukan. Keraguan itu berasal dari fakta-fakta yang tersaji sampai hari ini. 

Faktanya, kita memang belum pernah mendengar ada tersangka korupsi yang dijatuhi vonis hukuman mati. Berbeda dengan pelaku terorisme atau kejahatan narkoba yang sudah beberapa orang divonis dan menjalani hukuman mati. 

Meski selalu menggembar-gemborkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), namun publik sepertinya belum melihat ada upaya dan keseriusan yang nyata khususnya para penegak hukum terhadap para pelaku korupsi. 

Jangankan dijatuhi hukuman maksimal, banyak tersangka korupsi hanya dijatuhi hukuman ringan bahkan jauh lebih ringan dari hukuman yang diterima si maling ayam. Beberapa tersangka korupsi bahkan ada yang bebas dari segala tuntutan. 

Tak heran, hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada koruptor sejauh ini nyaris tak membuat calon-calon koruptor lain menjadi takut apalagi jera. Semakin tak heran lagi, kita terus menyaksikan para koruptor yang seakan berlomba-lomba melakukan korupsi. 

Di satu daerah, nyaris seluruh anggota legislatifnya harus berurusan dengan KPK akibat terjerat korupsi. Luar biasa dan betapa malang nasib warganya. 

Satu hal lagi, mereka yang pernah menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi alias koruptor ternyata masih diberikan kesempatan atau bisa dikatakan hak istimewa untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebenarnya sudah punya niatan baik melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan PKPU yang intinya melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg. Tujuannya agar pemilu dan calon-calon yang terpilih benar-benar berkualitas. 

Namun apa daya, langkah KPU ini tak didukung oleh partai politik yang notabene pernah menandatangani pakta integritas mendukung pemilu bersih bebas KKN, salah satu poinnya tidak akan mengajukan eks napi korupsi sebagai caleg. Hanya beberapa partai politik yang dengan tegas mendukung KPU melalui pernyataan sekaligus tindakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun