Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman Hukuman Mati Pelaku Korupsi, Antara Ada dan Tiada

16 September 2018   00:41 Diperbarui: 16 September 2018   00:55 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sialnya, KPU juga tak didukung "rekan sejawatnya" yaitu Bawaslu yang justru meloloskan nama-nama caleg parpol berstatus eks napi korupsi yang sudah sempat dicoret KPU. Terakhir, bahkan MA (Mahkamah Agung) pun sudah memutus uji PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan demikian, eks napi korupsi berhak dan bebas maju sebagai caleg di pemilu mendatang. 

Kalau sekarang publik kian meragukan penegakan hukum kita bisa tampil garang terhadap koruptor, tentu semua itu sangat beralasan. Jangankan menjatuhkan hukuman mati, mencegah para koruptor maju sebagai caleg saja kita tak mampu. 

Ancaman hukuman maksimal (mati) memang jelas ada dan tercantum dalam regulasi kita. Meskipun sayangnya dalam hal implementasi, ketentuan tersebut seperti antara ada dan tiada.

***

Jambi, 16 September 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun