“Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sunguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini kecuali sedikit.” [Fathul Bari, 4/127]
*(Dikutip dari http://muslim.or.id/ramadhan/menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam MELARANG memulai puasa (Ramadhan) dan MELARANG mengakhirinya HINGGA MELIHAT HILAL, kecuali terhalangnya hilal dari penglihatan sehingga boleh memulai Ramadhan dan mengakhirinya dengan cara menggenapkan bulan Sya'ban dan Ramadhan menjadi 30 hari.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang bulan Ramadhan lalu Beliau bersabda:
"Janganlah kalian berpuasa (memulai puasa Ramadhan) hingga kalian melihat hilal dan jangan pula kalian berbuka (berhari raya) hingga kalian melihatnya (hilal). Jika terhalang oleh kalian (hilal), maka sempurnakanlah bilangan bulannya." (HR. Bukhari)
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali hafizhahullah berkata:
"Melihat hilal adalah berkaitan dengan penglihatan mata telanjang. TIDAK PERLU berlebih-lebihan dan menyulitkan diri melihat hilal dengan alat-alat teleskop ATAU DENGAN PERHITUNGAN AHLI HISAB YANG MEMALINGKAN KAUM MUSLIMIN DARI SUNNAH Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga sedikitlah kebaikan pada mereka dan bertambah banyaklah keburukan, wal iyadzu billah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’al Fatawa (XXV/207-208):
“Tidak diragukan lagi bahwa telah ditetapkan dalam Sunnah Nabi yang shahih dan kesepakatan Sahabat Nabi bahwa TIDAK BOLEH BERPEGANG PADA HISAB seperti yang disebutkan dalam sebuah riwayat shahih dalam kitab Ash-Shahihain bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya kami adalah kaum yang ummi, kami tidak menulis dan tidak memakai ilmu hisab. Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya.’”
Orang yang berpegang kepada hisab dalam penetapan hilal adalah ORANG YANG SESAT dalam pandangan syari’at, orang yang berbuat bid’ah dalam agama dan ia termasuk orang yang keliru dalam logika dan ilmu hisab itu sendiri.