Dalam implementasinya, sasaran atau target dari penerima PKH harus sesuai dengan  Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan per Januari 2019, pemerintah akan menerapkan skema non flat dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Â Perinciannya dapat dilihat dari tabel yang telah ditentukan dalam peraturan .
Sementara untuk KPM yang mempunyai anak SD mendapatkan bantuan tambahan per tahun Rp. 900.000 per jiwa, anak SMP Rp 1.500.000 per iwa dan SMA Rp. 2.000.000 per iwa.
Selain bantuan berdasarkan komponen PKH, setiap keluarga mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun. Sementara itu KPM yang tinggal di daerah sulit dan terpencil mendapatkan bantuan tetap Rp 1.000.000 per tahun.
Total jumlah penerima PKH di seluruh Indonesia sebanyak  10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), total anggaran bantuan sosial PKH dari Rp19,3 triliun dinaikkan menjadi Rp 32,65 triliun.Â
"Jumlah bantuannya bervariasi disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, atau skema non flat" kata Bapak Agus.
Mekanisme Bantuan dan Penetapan Calon Peserta PKH:
Selesai diseleksi, kemudian divalidasi dan diadakan pertemuan awal. Apabila sudah tervalidasi maka akan diumumkan dan ditetapkan sebagai KPM.
Melalui Pedampingan PKH bantuan disalurkan. Tugas dan kewajiban dari Pendamping PKH adalah melakukan verifikasi, P2K2 dan pemutahiran data dari penerima manfaat PKH. Juga penerima manfaat PKH harus berkomitmen tinggi untuk melakukan kewajibannya yang telah ditanda-tangani secara tertulis. Â