Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Program Keluarga Harapan (PKH) Berhasil Perangi Kemiskinan

6 Februari 2019   13:07 Diperbarui: 6 Februari 2019   16:51 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam implementasinya, sasaran atau target dari penerima PKH harus sesuai dengan   Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.

Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan per Januari 2019, pemerintah akan menerapkan skema non flat dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).  Perinciannya dapat dilihat dari tabel yang telah ditentukan dalam peraturan .

Indeks Bantuan PKH tahun 2016 Sumber: PKH
Indeks Bantuan PKH tahun 2016 Sumber: PKH
radarmadura.jawapos.com
radarmadura.jawapos.com
Contohnya:  Dari sebuah keluarga miskin ada seorang ibu yang sedang hamil, anak balita dan lansia dan disablitas , makan mendapatkan bantuan tambahan Rp.2.400.000 per jiwa per tahun.

Sementara untuk KPM yang mempunyai anak SD mendapatkan bantuan tambahan per tahun Rp. 900.000 per jiwa, anak SMP Rp 1.500.000 per iwa dan SMA Rp. 2.000.000 per iwa.

Selain bantuan berdasarkan komponen PKH, setiap keluarga mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun. Sementara itu KPM yang tinggal di daerah sulit dan terpencil mendapatkan bantuan tetap Rp 1.000.000 per tahun.

Total jumlah penerima PKH di seluruh Indonesia sebanyak  10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), total anggaran bantuan sosial PKH dari Rp19,3 triliun dinaikkan menjadi Rp 32,65 triliun. 

"Jumlah bantuannya bervariasi disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, atau skema non flat" kata Bapak Agus.

Mekanisme Bantuan dan Penetapan Calon Peserta PKH:

Sumber: PKH
Sumber: PKH
Ada dua cara untuk seleksi penerima manfaat bantuan PKH. Yang pertama dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Permensos No. 10/HUK/2016  dan yang kedua dari  penetapan lokasinya.

Selesai diseleksi, kemudian divalidasi dan diadakan pertemuan awal. Apabila sudah tervalidasi maka akan diumumkan dan ditetapkan sebagai KPM.

Melalui Pedampingan PKH bantuan disalurkan. Tugas dan kewajiban dari Pendamping PKH adalah melakukan verifikasi, P2K2 dan pemutahiran data dari penerima manfaat PKH. Juga penerima manfaat PKH harus berkomitmen tinggi untuk melakukan kewajibannya yang telah ditanda-tangani secara tertulis.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun