"As long as poverty, injustice and gross inequality exist in the world, none of us can truly exist." -- Nelson Mandela
Selama masih ada kemiskinan, ketidak adilan di dunia ini, tidak seorang pun pantas  ada di dalam dunia, demikian kutipan dari Nelson Mandela.  Diingatkan bahwa kemiskinan selayaknya harus diberantas di muka bumi ini. Â
Kemiskinan membuat  manusia tak mampu mendapatkan akses yang layak (pendidikan, kesehatan, fasilitas pendukung kesejaheraan)  sehingga akhirnya dia tak memperoleh kesejahteraan dalam hidupnya.
Suatu prestasi besar dalam penurunan tingkat kemiskinan  karena adanya  usaha-usaha intensif yang dilakukan Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos)  dalam melakukan program  pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).
Mengapa  Kementrian Sosial sangat menaruh perhatian untuk menurunkan tingkat garis kemiskinan?Â
Pemerintah menyadari bahwa  keluarga adalah unit terkecil yang sangat penting dalam pembangunan bangsa. Saat ini  pemerintah berfokus pada pembangunan manusia Indonesia yang tangguh sebagai titik pijak pondasi utama Indonesia menuju negara maju.Â
Untuk itu pemerintah meningkatkan anggaran yang terkait langsung dengan pembangunan manusia sebagai komitmen untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Sebagian unit terkecil yaitu  keluarga-keluarga ini masih hidup dalam garis kemiskinan, artinya tiga komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan  di bawah tingkat standar, maka  hal ini harus diberantas. Â
Menyadari bahwa masih banyaknya keluarga-keluarga yang masih dibawah garis kemiskinan, Pemerintah melalui Kemensos langsung mengenjot PKH yang berbasiskan keluarga bukan rumah tangga. Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak.Â
Titik penekanannya  memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, nifas, balita, anak prasekolah) dan komponen pendidikan (SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat) atau anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia diatas 70 tahun).
Dalam implementasinya, sasaran atau target dari penerima PKH harus sesuai dengan  Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan per Januari 2019, pemerintah akan menerapkan skema non flat dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Â Perinciannya dapat dilihat dari tabel yang telah ditentukan dalam peraturan .
Sementara untuk KPM yang mempunyai anak SD mendapatkan bantuan tambahan per tahun Rp. 900.000 per jiwa, anak SMP Rp 1.500.000 per iwa dan SMA Rp. 2.000.000 per iwa.
Selain bantuan berdasarkan komponen PKH, setiap keluarga mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun. Sementara itu KPM yang tinggal di daerah sulit dan terpencil mendapatkan bantuan tetap Rp 1.000.000 per tahun.
Total jumlah penerima PKH di seluruh Indonesia sebanyak  10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), total anggaran bantuan sosial PKH dari Rp19,3 triliun dinaikkan menjadi Rp 32,65 triliun.Â
"Jumlah bantuannya bervariasi disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, atau skema non flat" kata Bapak Agus.
Mekanisme Bantuan dan Penetapan Calon Peserta PKH:
Selesai diseleksi, kemudian divalidasi dan diadakan pertemuan awal. Apabila sudah tervalidasi maka akan diumumkan dan ditetapkan sebagai KPM.
Melalui Pedampingan PKH bantuan disalurkan. Tugas dan kewajiban dari Pendamping PKH adalah melakukan verifikasi, P2K2 dan pemutahiran data dari penerima manfaat PKH. Juga penerima manfaat PKH harus berkomitmen tinggi untuk melakukan kewajibannya yang telah ditanda-tangani secara tertulis. Â
Kegiatan PKH Â dilakukan dengan pengawasan atau sanksi , monitoring evaluasi dan sistem pengaduan. Â Dapat dibatalkan jika penerima manfaat PKH tidak berkomitmen tinggi.
Testimoni Keberhasilan Peserta PKH yang melepaskan diri menjadi "Mandiri"
Melihat kemegahan kota Jakarta di tengah jalan protokol, siapa menyangka masih banyak warga miskin di pinggiran yang tak tersentuh oleh modernisasi Jakarta. Â Mereka terpinggirkan atau termarginalisasi karena kemiskinan. Tanpa mampu berbuat banyak.
Di Kampung rawa seluas 31 Ha , tinggal 26.000 jiwa ,pekerjaan warganya sebagai buruh, pedagang kecil, pengamen. Mereka hidup di sebuah rumah petak dengan ukuran luas 3x3 meter dan anggota keluarganya sebanyak 5-7 orang. Tempat huni yang tak layak itu terpaksa mereka tempati karena kemiskinan dimana mereka tak mampu menyewa atau membeli rumah yang layak. Anak-anaknya tidak dapat bersekolah karena tidak cukup uang untuk menyekolahkannya.
Dari sekian banyak penghuni Kampung Rawa, ada seorang ibu bernama Ibu Yuyun. Â Ibu Yuyun penerima PKH sejak tahun 2017 . Dia memiliki 4 anak dan menyewa rumah sewa seharga RP 700.000 per bulan dan listriknya menggunakan token.
Namun, setelah menerima PKH untuk keempat anaknya, dia masih bisa menyisihkan sisa uang sekolah itu untuk modal usaha. Â Modal usaha menjual bermacam-macam gorengan mulai pisang goreng sampai tempe, tahu, ketela, combro . Â Hasil keuntungan penjualan gorengan ini ditabung dan dibuat untuk modal penjualan yang lebih besar lagi. Â
Keberhasilan Program PKH :
Jumlah anak berprestasi di tingkat SD : 1,675, tingkat sMP: 459, tingkat SMA 403 dan tingkat universitas yang diterima di Bidik Misi dan beasiswa luar negeri masing-masing 4 dan 78, sedangkan anak yang berhasil dalam bidang sain dari tingkat Kab/Kota sampai nasional mencapai 144. Â Â Jumlah ini diambil dari survei di lingkungan sekolah dari 34 provinsi.
Realisasi pelaksanaan pun sudah mencapai 99.48%. Â Para peserta PKH pun dididik untuk disiplin dan berkomitmen melakukan kewajibannya. Â Untuk komponen kesehatan, peserta harus mengikuti protokol kesehatan.Â
Untuk komponen pendidikan, peserta berusia 6-21 tahun harus terdaftar di sekolah yang telah ditentukan. Untuk komponen kesejahteraan, peserta disabilitas harus untuk memelihara kesehatan dan peserta lansia harus melakukan pemeriksaan kesehatannya.
Usulan:
Alhasil, tentunya peserta PKH yang terpilih itu tidak tepat sasaran artinya bukan mereka yang benar-benar miskin, tetapi kadang-kadang mereka yang telah cukup baik ekonominya yang terpilih. Untuk memastikan tepat sasaran diperlukan pertemuan dengan anggota penerimaan PKH dari tingkat Kecamatan sebelum pencatatan calon anggota PKH. Contohnya ada keluarga miskin yang suaminya buruh dan istrinya terpaksa bekerja sebagai pembantu karena suaminya kadang-kadang tidak ada pekerjaan.Â
Mereka ini pendatang dari kota lain dengan KTP dan NIK dari kota lain . Di Ibu Kota atau di Tangerang Selatan, mereka hanya menumpang untuk mencari pencaharian. Â Mereka inilah yang tidak pernah tersentuh sebagai PKH karena mereka belum tercatat di kecamatan tempat mereka tinggal sementara.
Pembagian dana PKH Â harus tepat waktu karena ketepatan waktu itu menjadi titik sentral keberhasilan program. Misalnya untuk dana pendidikan dimana biasanya dibutuhkan saat menjelang anak kelas dan untuk pendaftaran kembali. Â Jika dana terlambat dicairkan makan kesempatan anak untuk sekolah jadi hilang.
Perlu ditekankan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memiliki mindset dan kesadaran tinggi bahwa masih banyak peserta lain yang belum menerima manfaat yang menantikan bantuan ini. Dana ini bukan untuk konsumtif tetapi digunakan sebagaimana yang diharapkan. Diharapkan bahwa jumlah KPM yang dibantu pun tepat jumlahnya.
Apabila Presiden Jokowi menaikkan nilai dari komponen PKH sebaiknya kenaikan itu digunakan untuk kenaikan jumlah penerima manfaat PKHÂ ketimbang kenaikan komponen kepada masing-masing penerima manfaat yang telah ditetapkan. Pertimbangannya adalah untuk akselarasi penurunan tingkat kemiskinan makin cepat.
Tak ada gading yang tak retak, semoga keberhasilan PKH yang sudah berjalan itu terus dievaluasi dan dimonitor dan diperbaiki sesuai dengan kondisi di lapangan.
 Sumber:
1.  Program Keluarga Harapan  Kementrian Sosial Republik Indonesia
2. Metro TV
3. BPS
4. Media Indonesia
Â
[u2]Â Â
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H