Langkah-langkah mantap telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembenahan lahan gambut. Sebelum semuanya terlambat, Pemerintah telah mengembangkan kebijakan dan peraturan dalam rangka sustainable forestry dan sustainable production.  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan berbagai peraturan salah satunya adalah Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Penerapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Penerapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.  Â
Koordinasi:
Seperti diketahui banyak tumpang tindih perizinan dari beberapa Kementrian yang menangani lahan gambut. Perizinan biasanya dilakukan oleh Pemda dan beberapa lembaga teknis dalam Kementrian Kehutanan/Pertanian. Agar penanganan gambut ini lebih lancar, maka salah satu tugas BRG adalah mengordinasikan multi sektor yang memberikan izin, penanganan penggunaan lahan, penataan ulang dari perizinan yang sudah dibuat, pembenahan rencana produksi. Kemitraan di segala sektor, pengelolaan gambut, bahkan supervisi dalam ekosistem gambut dan inernalisasi faktor resiko.
Penguatan Kebijakan:
Dibutuhkan suatu Undang Undang dan Kebijakan Tata Ruang dan pemanfaatan dan perlindung, perijinan dan pengendalian dan kerusakan.
Ketika ditemukan beberapa alih fungsi lahan gambut yang tidak sesuai dengan izinnya, maka diadakan perlindungan pemulihan agar tidak terjadi kerusakan dan pengendalian kerusakan. Â Data dan informasi dipersiapkan agar setiap stakeholder yang membutuhkan untuk tata kelola ekossitem gambut dapat mengakses dengan mudah.
Dalam menjalankan fungsinya BRG telah menyusun rencana kerja dan pengendalain dengan bekerja sama dengan semua pihak yang terkait dengan restorasi.
Peta Indikatif Restorasi Ekosistem Gambut: