Diharapkan melalui Perubahan Undang Undang ini Badan Usaha dapat mengelola kegiatan bukan hanya minyak bumi saja, tapi juga energi alternatif , mulai dari pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga setelah memiliki izin dari Pemerintah.
Kedepannya PT. Pertamina yang telah terdaftar Global Fortune 500 tahun 2014 artinya masuk dalam kelompok 500 perusahaan terbesar di dunia versi Fortune, maka Pertamina harus mampu menguasai pangsa pasar lebih besar dan menciptakan energi alternatif yang mendunia lebih dahulu dibandingkan pesaingnya.
Sumber referensi:
https://apwardhanu.wordpress.com/2011/04/02/bioenergi-sebagai-alternatif-energi-masa-depan/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H