Polisi Iptu Abdul Aziz " Iya ,tapi ".
Pak sopir taksi " Kalau berhenti saya diatas pak,setahu saya itu tidak melanggar ",mohon maaf ya kalau hanya berhenti,kalau mobilnya diparkir itu baru  namanya melanggar ".
Polisi Iptu Abdul Aziz "Iya nggak boleh pak. iya saya lihat surat-suratnya boleh. Rokoknya dimatikan dulu pak ".
Kemudian Iptu Abdul Aziz itu menjelaskan pada tayangan itu bahwa bapak itu ngenyel,namun bagaimanapun juga posisi kenderaannya itu berhenti  diarea yang note benenya dilarang untuk parkir.
Nah lho,menurut polisi muda Iptu Abdul Aziz ini bapak ini ngeyel,pada hal menurut UU NO 22 tahun2009 itu pak sopir taksi itu benar.
Pak sopir taksi " Jangan sampai ditilang mohon maaf saya hanya berhenti saya mau lihat,saya mau melihat kompresor itu pak,tapi saya nggak mau turun,kalau saya parkir ,berarti saya melanggar ". Kalau parkir itu mesin dimatikan saya turun dari mobil,saya tahu pak perundang undangan".
[caption caption="tanda larangan parkir,bukan larangan berhenti"]
Walaupun telah berusaha menjelaskan kepada polisi itu dan meminta maaf,tetap saja tidak digubris oleh Polisi.
Kemudian polisi menunjuk ada larangan Parkir yang tertera ditempat sopir taksi itu berhenti.sejurus kemudian kembali sopir taksi itu  menjawab
Sopir taksi"tapi saya tidak turun,cuman melihat begitu".
Polisi Iptu Abdul Aziz " ya tetap aja bapak berhenti ".