Sopir taksi " ya berhenti dengan parkir beda pak ".
Polisi Iptu Abdul Aziz " iya  itu yang didepan juga parkir,makanya bapak ditilang ".
Jika dipikir jawaban pak polisi tidak nyambung dengan penjelasan sopir taksi. Menurut Polisi bapak ini ditilang karena ada mobil lain didepan juga parkir.Melihat tanda larangan itu juga adalah larangan parkir ,bukan larangan berhenti.
Polisi Iptu Abdul Aziz mengakui jika setelah dicek semua surat-surat bapak itu lengkap,namun dia tetap bersikeras ingin menilang bapak ini. Amat disayangkan memang walaupun bapak sopir taksi ini sudah berusaha untuk menjelaskan jika dia tidak parkir,hanya jika berhenti sebentar,dan juga sudah minta maaf,tapi aksi tilang jalan terus.
Parkir dan berhenti sama menurut polisi,pada hal menurut UU NO 22 tahun 2009 itu jelas berbeda. Polisi ini maha hebat dan masuk TV,sedangkan sopir taksi ini tetap harus salah dan ditilang.Ada baiknya juga dipasang tanda larangan berhenti dan parkir sekaligus diarea tersebut,sehingga tidak menimbulkan kerancuan.
Seandainya Polisi Iptu Abdul Aziz ini bisa memberikan teguran saja dan tidak langsung main tilang ,tentunya akan sangat bijak sekali.Kasihan bapak tua sopir taksi ini harus mengelurkan tenaga ekstra untuk mengenjot mencari duit buat membayar tilang,hanya karena dia berhenti,pada hal semua surat-suratnya lengkap.Menegakkan aturan itu tidak harus kaku begitu,apalagi orangnya juga sudah meminta maaf.Apa tidak terpikir oleh Polsi muda Iptu Abdul Aziz ini,jika seandainya bapak sopir taksi ini adalah orang tuanya sendiri.
Bermacam ragam komentar nitizen terkait video ini.Banyak juga yang menyesalkan jika polisi terlalu terburu-buru memberikan surat tilang,dan tidak memberikan teguran saja terlebih dulu.Ada juga yang mempertanyakan pada polisi apa sama arti huruf S yang dicoret dengan huruf P yang dicoret.Pada umumnya banyak simpati berdatangan pada bapak tua sopir taksi ini.Walaupun seorang sopir taksi,ternyata pengetahuan bapak ini lebih mendalam dibandingkan Polisi tentang makna arti kata berhenti dan parkir.Buktinya pak sopir taksi ini mengatakan dia meamahami perundang-undangan.
Semua kita serahkan pada masyarakat dan Polri untuk menilai dalam kasus ini . Videonya bisa dilihat disini
Â
Â
Â