Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pak Sopir Taksi Ini Mengajari Polisi, Memahami Arti Kata Berhenti dan Parkir

22 Januari 2016   21:25 Diperbarui: 4 April 2017   18:02 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="heboh Sopir taks inii mengajarkan Polisi beda berhenti dan Parkir.youtobe"][/caption]

Sebuah video yang diunggah melalui youtobe atas nama Muhammad Mulyo Malik pada 26 Desember 2015 menarik perhatian nitizen.Video berudasi 3.20 menit itu telah ditonton 41.000 orang dan dikomentari 821 orang..Video ini diberi judul  "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?".Lewat akun FB Abu Muhammad vidoe ini telah dishare 28.030.Video ini menjadi perbincangan hangat hampir desemua lini media sosial,baik facebook,youtobe ,media online dan juga twitter serta kaskus.

Video ini diambil dari tayangan acara 88 NET TV yang kemudian diedit dan dilengkapi keterangan seputar perdebatan antara sopir taksi dan polisi yang menilang, disertai penjelasan dari makna kata  berhenti dan parkir menurut Undang-Undang Lalu Lintas.

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB 1Pasal 1 No 15 dan 16

15.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 

16.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Berikut cuplikan percakapan antara sopir taksi dan .Polisi yang menilang bernama Iptu Abdul Aziz.

Pak sopir taksi " Saya nggak parkir pak,  ... saya tetap duduk ".

Polisi Iptu Abdul Aziz " ah,bapak berhenti kan ".

Pak sopir taksi " Berhenti,tapi nggak  parkir pak ".

Polisi Iptu Abdul Aziz " Iya ,tapi ".

Pak sopir taksi " Kalau berhenti saya diatas pak,setahu saya itu tidak melanggar ",mohon maaf ya kalau hanya berhenti,kalau mobilnya diparkir itu baru  namanya melanggar ".

Polisi Iptu Abdul Aziz "Iya nggak boleh pak. iya saya lihat surat-suratnya boleh. Rokoknya dimatikan dulu pak ".

Kemudian Iptu Abdul Aziz itu menjelaskan pada tayangan itu bahwa bapak itu ngenyel,namun bagaimanapun juga posisi kenderaannya itu berhenti  diarea yang note benenya dilarang untuk parkir.

Nah lho,menurut polisi muda Iptu Abdul Aziz ini bapak ini ngeyel,pada hal menurut UU NO 22 tahun2009 itu pak sopir taksi itu benar.

Pak sopir taksi " Jangan sampai ditilang mohon maaf saya hanya berhenti saya mau lihat,saya mau melihat kompresor itu pak,tapi saya nggak mau turun,kalau saya parkir ,berarti saya melanggar ". Kalau parkir itu mesin dimatikan saya turun dari mobil,saya tahu pak perundang undangan".

[caption caption="tanda larangan parkir,bukan larangan berhenti"]

[/caption]

Walaupun telah berusaha menjelaskan kepada polisi itu dan meminta maaf,tetap saja tidak digubris oleh Polisi.

Kemudian polisi menunjuk ada larangan Parkir yang tertera ditempat sopir taksi itu berhenti.sejurus kemudian kembali sopir taksi itu  menjawab

Sopir taksi"tapi saya tidak turun,cuman melihat begitu".

Polisi Iptu Abdul Aziz " ya tetap aja bapak berhenti ".

Sopir taksi " ya berhenti dengan parkir beda pak ".

Polisi Iptu Abdul Aziz " iya  itu yang didepan juga parkir,makanya bapak ditilang ".

Jika dipikir jawaban pak polisi tidak nyambung dengan penjelasan sopir taksi. Menurut Polisi bapak ini ditilang karena ada mobil lain didepan juga parkir.Melihat tanda larangan itu juga adalah larangan parkir ,bukan larangan berhenti.

Polisi Iptu Abdul Aziz mengakui jika setelah dicek semua surat-surat bapak itu lengkap,namun dia tetap bersikeras ingin menilang bapak ini. Amat disayangkan memang walaupun bapak sopir taksi ini sudah berusaha untuk menjelaskan jika dia tidak parkir,hanya jika berhenti sebentar,dan juga sudah minta maaf,tapi aksi tilang jalan terus.

Parkir dan berhenti sama menurut polisi,pada hal menurut UU NO 22 tahun 2009 itu jelas berbeda. Polisi ini maha hebat dan masuk TV,sedangkan sopir taksi ini tetap harus salah dan ditilang.Ada baiknya juga dipasang tanda larangan berhenti dan parkir sekaligus diarea tersebut,sehingga tidak menimbulkan kerancuan.

Seandainya Polisi Iptu Abdul Aziz ini bisa memberikan teguran saja dan tidak langsung main tilang ,tentunya akan sangat bijak sekali.Kasihan bapak tua sopir taksi ini harus mengelurkan tenaga ekstra untuk mengenjot mencari duit buat membayar tilang,hanya karena dia berhenti,pada hal semua surat-suratnya lengkap.Menegakkan aturan itu tidak harus kaku begitu,apalagi orangnya juga sudah meminta maaf.Apa tidak terpikir oleh Polsi muda Iptu Abdul Aziz ini,jika seandainya bapak sopir taksi ini adalah orang tuanya sendiri.

Bermacam ragam komentar nitizen terkait video ini.Banyak juga yang menyesalkan jika polisi terlalu terburu-buru memberikan surat tilang,dan tidak memberikan teguran saja terlebih dulu.Ada juga yang mempertanyakan pada polisi apa sama arti huruf S yang dicoret dengan huruf P yang dicoret.Pada umumnya banyak simpati berdatangan pada bapak tua sopir taksi ini.Walaupun seorang sopir taksi,ternyata pengetahuan bapak ini lebih mendalam dibandingkan Polisi tentang makna arti kata berhenti dan parkir.Buktinya pak sopir taksi ini mengatakan dia meamahami perundang-undangan.

Semua kita serahkan pada masyarakat dan Polri untuk menilai dalam kasus ini . Videonya bisa dilihat disini

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun