Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pak Sopir Taksi Ini Mengajari Polisi, Memahami Arti Kata Berhenti dan Parkir

22 Januari 2016   21:25 Diperbarui: 4 April 2017   18:02 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi Iptu Abdul Aziz " Iya ,tapi ".

Pak sopir taksi " Kalau berhenti saya diatas pak,setahu saya itu tidak melanggar ",mohon maaf ya kalau hanya berhenti,kalau mobilnya diparkir itu baru  namanya melanggar ".

Polisi Iptu Abdul Aziz "Iya nggak boleh pak. iya saya lihat surat-suratnya boleh. Rokoknya dimatikan dulu pak ".

Kemudian Iptu Abdul Aziz itu menjelaskan pada tayangan itu bahwa bapak itu ngenyel,namun bagaimanapun juga posisi kenderaannya itu berhenti  diarea yang note benenya dilarang untuk parkir.

Nah lho,menurut polisi muda Iptu Abdul Aziz ini bapak ini ngeyel,pada hal menurut UU NO 22 tahun2009 itu pak sopir taksi itu benar.

Pak sopir taksi " Jangan sampai ditilang mohon maaf saya hanya berhenti saya mau lihat,saya mau melihat kompresor itu pak,tapi saya nggak mau turun,kalau saya parkir ,berarti saya melanggar ". Kalau parkir itu mesin dimatikan saya turun dari mobil,saya tahu pak perundang undangan".

[caption caption="tanda larangan parkir,bukan larangan berhenti"]

[/caption]

Walaupun telah berusaha menjelaskan kepada polisi itu dan meminta maaf,tetap saja tidak digubris oleh Polisi.

Kemudian polisi menunjuk ada larangan Parkir yang tertera ditempat sopir taksi itu berhenti.sejurus kemudian kembali sopir taksi itu  menjawab

Sopir taksi"tapi saya tidak turun,cuman melihat begitu".

Polisi Iptu Abdul Aziz " ya tetap aja bapak berhenti ".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun