3. KepalaDaerah hasilkesepakatanPartaipendukung
Kepaladaerah yang dipilihberdasarkankesepakatanpartaipendukungdikhawatirkanakantersanderabanyakkepentingan.
4. Calonyang munculharusbenar – benarberkarirdalambirokrasi
Sudahseharusnyapemilihankepaladaerahmelalui DPRD memilihcalonberdasarkankompetensinyadalambirokrasipemerintahandidaerahnyasehinggajabatankepaladaerahtidakmeluluhasilkarirpolitikmelainkanbisamelaluijalurkarirprofesi.
5. Minim Transparansi
6. RawanKorupsiTransaksional
Kekosongan Hukum
Namun, dikeluarkannya Perppu tersebut bukan lah jawaban akhir, karena Perppu tersebut harus mendapatkan lagi persetujuan dari DPR RI. Sangat besar kemungkinan terjadi  penolakan Perppu dan ada keinginan untuk menghidupkan kembali UU Nomor 22 Tahun 2014 dari DPR tentu akan ada penolakan dari Presiden  Joko Widodo. Hal ini tentu akan menjadi persoalan baru dengan adanya kekosongan hukum. Kalau tidak diatasi  maka sangat mungkin akan ada chaos ketatanegaraan,"
Semoga  Rakyat Indonesia tidak dibodohi lagi dengan Panggung Sandiwara Politik Negeri ini.
Ade Budiman
Peneliti Candidate Center