Mohon tunggu...
Ade Budiman
Ade Budiman Mohon Tunggu... lainnya -

Think Smart n Smart Thinking

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU MD3 vs Perppu Pilkada

22 Oktober 2014   09:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:09 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak disyahkan DPR RI UU No. 22 Tahun 2014 yang mengaturpemilihantidaklangsungoleh DPRD pada 25/9/2014 , menuai kritikan pedas oleh berbagai kalangan. Hal ini langsung direspons oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan 2 Perppu sebelum akhir masa jabatannya. “Substansi kedua Perppu tersebut adalah jawaban atas kritik, masukan dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak,”

Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Lalu Perppu kedua Nomor 2 tahun 2014 yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.

KlausulPerppu No.1 Tahun 2014


  • Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2)
  • Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
  • Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
  • Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
  • Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
  • Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
  • Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
  • Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).

  • Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).

  • Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
  • Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
  • Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41)
  • Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
  • Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
  • Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).

  • Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).

  • Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).

KlausulPerppuNo.2 Tahun 2014

Perppu No.2 Tahun 2014, berisi 2 halpenting :Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I ayat 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I ayat 2).

Status Hukum

SejakterbitnyaPeraturanPresidenPenggantiUndang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentangPemilihanGubernur, Bupati, Walikotamengakibatkanobjekpengujian UU No. 22 Tahun 2014 yang mengaturhalyang samamenjadihilang. “Objek permohonan UU Pilkada baik formil maupun materil sudah tidak ada (hilang) karena saat ini yang berlaku Perppu Pilkada" . Tapi, bila DPR RI menolak Peraturan Perundang-undangan (Perppu tersebut, tidak serta merta akan memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ini merupakan Implementasi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ketika Perppu dicabut (ditolak DPR).

UU No.12 Tahun2011

Pasal (52)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun