Ayat(5) menyatakan,
“DalamhalPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undangtidakmendapatpersetujuan DPR dalamrapatparipurna, PeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undangharusdicabutdanharusdinyatakantidakberlaku”.
Ayat (6) menyatakan,
”DalamhalPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undangharusdicabutdanharusdinyatakantidakberlakusebagaimanadimaksudayat (5), DPR ataupresidenmengajukanRancanganUndang-UndangtentangPencabutanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang”.
Ayat (7) menyatakan,
“RancanganUndang-UndangtentangpencabutanPeraturanPenggantiUndang-Undangsebagaimanadimaksudayat (6) mengatursegalaakibathukumdaripencabutanPerppu”.
Mengukur Pilkada Langsung dan Melalui Mekanisme DPRD
PILKADA LANGSUNG
Kelebihan:
1.Rakyat dapatmemilihlangsungkepaladaerahnyasesuaipenilaianpribadimasyarakatnya.
2.Tokohbisaterpilihwalaupundukunganpartai minim. Melalui PILKADA langsungtokoh – tokohmemungkinkanmenangwalaudengandukunganpartai yang minim. Asalkanbisamenggalangdukungan yang besardarimasyarakat
3.Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik.
Kekurangan:
1.Biayayang dikeluarkansangatbesar (High Cost)
2.Penggunaandanakampanyetidakakuntabel
3.KedaulatanPemilik Modal (Funder)
4.RawanKorupsi (Money Politic)
5.Rentanmenyalahgunakanbirokrasidan minim pengawasan
6.Rawankonflik (antarpendukung, penyelenggarapilkada, dsb)
7.Mengandalkanpopularitasdan financial bukanintegritas, kapabilitasdankompetensi
8.MelibatkanAparatPemerintahanterhadapkandidattertentu
9.Menguntungkan incumbent berkampanye karena dapat memanfaatkan kegiatan/program daerah
PILKADA MELALUI DPRD
Kelebihan: