7) Perlu memisahkan urusan penegakan keadilan dengan kekuasaan, sehingga kalau terjadi kasus penegakan keadilan yang berkaitan dengan kekuasaan, maka terjadinya intervensi oleh pihak-pihak terkait bisa dicegah.
8) Perlu dibentuk lembaga baru, yaitu lembaga penjaga/penegak moral bangsa dan penjaga citra jatidiri bangsa Indonesia. Lembaga baru ini perlu dibentuk, karena selama 15 tahun terakhir ini kerusakan moral bangsa semakin menjadi: korupsi, kekejian, narkoba, tindak asusila, dll semakin meraja lela, sehingga citra jati diri bangsa Indonesia yang dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah, santun, toleran sudah terkikis habis. Dan maraknya kondisi seperti ini, seolah tidak ada pihak yang bertanggung-jawab untuk bisa mengurangi atau menghentikannya. Pendidikan agama secara formal dan informal yang diharapkan bisa menjadi benteng rusaknya moral bangsa ini juga tak lagi mampu membendungnya. Bahkan mereka yang melakukan perbuatan tercela itu banyak juga orang yang paham tentang pelajaran agama.
Disamping itu, perkembangan budaya Indonesia ini juga mengalami pergeseran, dimana budaya-budaya asing terus mendominasi di negeri ini. Akibatnya jatidiri bangsa Indonesia ke depan dikhawatirkan bisa  punah. Untuk itulah dibentuknya lembaga tinggi negara baru ini bisa menjadi jalan bagi perbaikan bangsa Indonesia dari sisi moral ataupun dari jatidiri bangsa.
.
III. Penataan Lembaga Tinggi Negara yang Baru untuk Indonesia Sejahtera
Penataan lembaga tingginegara yang baru untuk Indonesia Sejahtera meliputi lembaga legislatif yaitu lembaga membuat aturan,  lembaga eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan aturan yang dibuat oleh legislatif, dan lembaga pengawas yaitu lembaga yang mengawasi kinerja lembaga-lembaga pelaksana tersebut.
Berdasarkan konsep pemikiran di atas, maka lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia sbb.:
1. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertanggung-jawab untuk membuat landasan hukum/peraturan bagi kegiatan berbangsa dan bernegara di  Indonesia. Landasan hukum ini terdiri dari landasan hukum yang merupakan penjabaran  komprehensif dari Konstitusi yang telah disepakati bersama yang disebut dengan UUD, dan landasan oprasional bagi kerja lembaga-lembaga negara yang disebut dengan UU Terinci (UUT). Karena itu lembaga legislatifnya harus ada 2 kategori, yaitu lembaga legislatif yang menyusun UUD dinamakan Majelis Negara dan lembaga legislatif yang menyusun UUT dinamakan Dewan Legislatif. Dimana penyusunan UUT itu harus mengacu pada UUD, bukan membuat konsep sendiri atau kompromi berdasarkan kepentingan partai. Namun untuk satu jenis UUT yaitu UUT Pemilu, pembuatannya harus netral dan bebas dari kepentingan para pembuat UUT, karena itu penyusunannya  dilakukan oleh Majelis Negara. (sebutan UUT ini menggantikan sebutan UU agar kita bisa konsisten dalam menggunakan istilah).
2. Lembaga Pelaksana/ Oprasional
Lembaga oprasional/pelaksana ini harus bekerja secara mandiri namun sinergi menuju arah kerja bangsa.