Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menata Ulang Lembaga Tinggi Negara Indonesia

20 Mei 2014   20:51 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Tinggi Negara adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Lembaga pelaksana kedaulatan rakyat ini di setiap negara hampir sama, terdiri : 1) lembaga legislatif adalah lembaga yang membuat peraturan, 2) lembaga Pemilu adalah lembaga yang melaksanakan pemilihan umum untuk memilih  penyelenggara negara, 3) lembaga oprasional adalah lembaga pelaksana: memimpin negara, memimpin pemerintahan, mengendalikan moneter,  menegakkan hukum 4)lembaga pengawas adalah lembaga yang mengawasi kinerja  oprasional penyelenggara negara.

Namun anehnya di negara ini, lembaga-lembaga tinggi negara tersebut tidak mampu membawa bangsa Indonesia menuju kesejahteraannya.  Sebaliknya lembaga-lembaga tersebut terjebak pada  kinerjanya yang  tidak efektif, korup, kualitas anggotanya banyak yang tidak profesional, terlibat suap-menyuap (kolusi), sering mangkir dari kewajibannya, dan perilaku buruk lainnya. Baik generasi tua maupun generasi mudanya sama saja.

.

I. Mengapa lembaga-lembaga tinggi negara (pelaksana kedaulatan rakyat)  di Indonesia ini, kinerja dan perilaku anggotanya banyak yang buruk ?

1. Lembaga legislatif

a. DPR

Lembaga ini dari sisi peran tidak jelas, wakil rakyat atau wakil partai ? Tanggung-jawabnya : legislatif, pengawasan dan fungsi anggaran merupakan   tugas yang sangat luar biasa, dari hulu sampai hilir dikuasai. Namun, cara kerjanya tidak jelas: berpikir untuk menemukan tata aturan terbaik bagi bangsa atau kompromi kepentingan ? Mengawasi kinerja lembaga negara atau marah-marah ? Merencanakan penggunaan anggaran untuk program kerja pemerintah atau bagi-bagi komisi anggaran ? Hal tersebut bisa terjadi karena  dasar hukum ke- DPR-an, yaitu UUD NRI 1945  yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali itu  memang  bermasalah: "tidak jelas bahkan tidak tepat". Demikian juga dengan UU-nya dibuat bukan karena idealisme, tetapi karena kompromi kepentingan mereka sendiri.

b. Lembaga DPD

Lembaga ini keberadaannya tidak sesuai dengan konsep NKRI, karena yang ditonjolkan adalah sifat kedaerahannya bukan kompetensi personnya  secara nasional.  Dampaknya profesionalisme kerja  para anggota DPD dalam rangka mewujudkan  pemerataan pembangunan Indonesia menjadi terhambat karena masing-masing misinya justru memperjuangkan kepentingan daerahnya, bukan kepentingan nasional. Akhirnya yang terjadi, kesenjangan antar daerah di negara ini semakin melebar.

c. MPR

Lembaga ini terdiri dari anggota DPR dan DPD, akibatnya lembaga ini menjadi tidak mandiri. Tanggung-jawab kerjanya yaitu: mengubah dan menetapkan UUD,melantik dan memberhentikanpresiden atau wapres RI menjadi tidak jelas karena sangat tergantung pada kerja DPR dan DPD-nya.

2. Lembaga eksekutif  (Presiden)

Indonesia merupakan negara luas dengan penduduk besar dengan konsep negara kesatuan. Disamping itu Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama, dimana urusan agama juga menjadi urusan negara. Hal ini membuat tanggung-jawab  kerja presiden Indonesia sangat kompleks: urusan kenegaraan/seremonial, urusan pemerintahan/kesejahteraan rakyat, urusan hukum, urusan moral, dll. Suatu hal yang mustahil untuk bisa dilakukan seorang diri, karena Wapres hanya berperan sebagai pendamping saja. Akibatnya presiden memprioritaskan pekerjaan yang dia senangi saja, yaitu: melakukan kegiatan seremonial baik di dalam maupun keluar negeri. Sementara tugas utamanya, yakni:  menyejahterakan rakyat, menegakkan hukum, dll menjadi terabaikan.

3. Lembaga yudikatif  (Penegak Keadilan )
Penegakan keadilan di negeri ini melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan. Sayangnya di semualembaga ini, masyarakat merasakan kekecewaan karena proses penegakan keadian seringkali berpihak pada mereka yang memiliki uang banyak atau memiliki kekuasaan.Artinya semua lembagapenegakan keadilan ini bermasalah, namun seolah tidak ada pihak yang dituntut  untuk bertanggung-jawab, karena presiden sebagai pimpinan negara seringkali mengatakan tidak boleh/tidak akan mengintervensi penegakan keadilan. Akibatnya lembaga-lembaga tersebut berjalan sendiri semau-maunya. Ada satu-satunya lembaga penegak keadilan yang menjadi harapan rakyat, yaitu KPK, namun kerjanya juga belum bisa optimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

4. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga independen dalam memeriksa pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Namun dalam prakteknya hasil pemeriksaannya bisa membuat masyarakat bertanya-tanya juga. Contohnya: Kenapa dalam Kasus Century ada laporan yang mengalami perubahan. Kenapa kasus bus Trans Jakarta yang katanya sudah diperiksa oleh BPK sekarang ditengarai ada korupsi ?

Disamping itu juga ada lembaga lain yang perannya cukup menonjol tetapi tidak masuk dalam kategori lembaga tinggi negara, dimana kinerja lembaga ini  juga mengecewakan.

1. Lembaga Pemilu

Lembaga Pemilu tidak bisa melaksanakan Pemilu yang berkualitas sehingga sosok pemimpin bangsa yang dihasilkan juga tidak berkualitas. Hal ini disebabkan UU/aturan Pemilu  itu dibuat oleh mereka yang akan dipilih dalam Pemilu.  Demikian pula  anggota penyelenggara Pemilunya,  juga ditentukan oleh mereka yang akan dipilih dalam Pemilu.

2.  Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan lembaga moneter independen (terpisah dari pemerintahan), padahal BI ini fungsinya disamping untuk menjaga stabilitas moneter, sebenarnya juga merupakan lembaga yang berperan penting dalam memajukan perekonomian Indonesia. Dengan kata lain kerja BI dan kerja pemerintahan ini sebenarnya harus sinergi. Namun realitanya BI jalan sendiri, pemerintah jalan sendiri, akibatnya perekonomian Indonesia yang terseok-seok, dan kita menjadi lumbung kesejahteraan bagi bangsa lain. Melemahnya rupiah yang seharusnya menjadi rezeki bangsa Indonesia, justru berubah menjadi malapetaka.

***

Pada sisi lain, penulis melihat selama ini ada “kelompok masyarakat” yang selama ini tidak jelas posisinya dalam kenegaraan, tetapi memiliki peran luar biasa dalam membangun mindset anak bangsa. Bahkan posisi mereka merasa lebih “diatas” dari peran lembaga-lembaga yang ada, namun mereka tidak ada yang menaungi, yaitu golongan penceramah agama dan seniman. Dimana penceramah agama ini ada yang radikal dan banyak yang berubah peran “menjadi artis”. Sementara seniman-seniman/pekerja seni Indonesia lebih banyak mementingkan uang dan tak lagi peduli dengan jatidiri bangsa Indonesia. Akibatnya negara ini seringkali dibuat "permasalahan", tetapi tak bisa melakukan pembinaan kepada mereka.

Jadi kesimpulannya,  kinerja lembaga-lembaga negara ini buruk karena posisi, peran, dan dasar pembentukan masing-masing lembaga ini tidak jelas. Untuk itu kalau mau memperbaikinya berarti kita harus memperjelas konsep posisi, peranan dan dasar pembentukan  lembaga-lembaga negara tersebut.

.

II. Prinsip Pembentukan Lembaga Tinggi Negara yang Ideal

Prinsip yang harus dipegang dalam  penyusunan lembaga-lembaga tinggi negara (pelaksana kedaulatan)  yang  ideal, yaitu:

1) Penataan lembaga tinggi negara harus sesuai dengan kebutuhan negara dan berorientasi pada tujuan negara yaitu kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan balas jasa. Artinya  keberadaan lembaga tinggi negara benar-benar harus   fungsional , efektif dan efisien,  sehingga anggaran negara tidak terkuras untuk menggaji penyelenggara negara yang tidak  diperlukan.

2) Pembentukan lembaga tinggi negara tidak boleh  semaunya sendiri, tetapi harus sesuai dengan konsep bentuk negara NKRI, bukan konsep negara federal, karena masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda dan tidak bisa dipadukan, misalnya: keberadaan DPD ini sebenarnya tidak sesuai dengan konsep NKRI.

3) Penamaan lembaga tinggi negara tidak bias,  atau sesuai dengan fungsi  lembaga negara tersebut sehingga perannya jelas, misal: Dewan Legislatif, Dewan Pengawas  bukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana perannya tidak jelas antara wakil rakyat atau wakil partai.

4) Tidak boleh ada lembaga tinggi negara yang berperan ganda, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, kerjanya menjadi tidak fokus, tidak efektif, tidak efisien, tidak optimal, serta pertanggung-jawaban kerjanya menjadi tidak jelas. Contohnya: DPR mempunyai  fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.  Presiden  juga mempunyai fungsi legislasi, pelaksana, pengawasan,  dan anggaran.

5) Kewenangan lembaga tinggi negara tidak tumpang tindih, misalnya: dewan legislatif menyusun peraturan, eksekutif  juga menyusun peraturan. Akibatnya, siapa yang sesungguhnya memiliki tanggung-jawab terhadap tugas tersebut menjadi tidak jelas.

6) Tugas lembaga negara yang  terlalu luas harus dikurangi . Sebagai contoh tugas lembaga Presiden di Indonesia terlalu luas. Apalagi untuk negara Indonesia yang banyak memiliki kegiatan seremonial, maka perlu pemilahan kerja antara tugas kenegaraan dan tugas pemerintahan. Tugas kenegaraan menjadi tanggung-jawab presiden. Sedangkan tugas pemerintahan/kesejahteraan perlu dibentuk jabatan baru, yaitu Perdana Menteri. Perdana Menteri yang dimaksudkan bukan seperti dalam sistem parlementer, tetapi merupakan jabatan pimpinan negara untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang dipilih oleh rakyat.

7) Perlu memisahkan urusan penegakan keadilan dengan kekuasaan, sehingga kalau terjadi kasus penegakan keadilan yang berkaitan dengan kekuasaan, maka terjadinya intervensi  oleh pihak-pihak terkait bisa dicegah.

8) Perlu dibentuk  lembaga baru, yaitu lembaga penjaga/penegak moral bangsa dan penjaga citra jatidiri bangsa Indonesia. Lembaga baru ini perlu dibentuk, karena selama 15 tahun terakhir ini kerusakan moral bangsa semakin menjadi: korupsi, kekejian, narkoba, tindak asusila,  dll semakin meraja lela,  sehingga citra jati diri bangsa Indonesia  yang dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah, santun, toleran sudah terkikis habis. Dan maraknya kondisi seperti ini,  seolah tidak ada pihak yang bertanggung-jawab untuk bisa mengurangi atau menghentikannya. Pendidikan agama secara formal dan informal yang diharapkan bisa menjadi benteng rusaknya moral bangsa ini juga tak lagi mampu membendungnya. Bahkan mereka yang melakukan perbuatan tercela itu banyak juga orang yang paham tentang pelajaran agama.

Disamping itu, perkembangan budaya Indonesia ini juga mengalami pergeseran, dimana budaya-budaya asing terus mendominasi di negeri ini. Akibatnya jatidiri  bangsa Indonesia ke depan dikhawatirkan bisa  punah. Untuk itulah dibentuknya lembaga tinggi negara baru ini bisa menjadi jalan bagi perbaikan bangsa Indonesia dari sisi moral ataupun dari  jatidiri bangsa.

.

III. Penataan Lembaga Tinggi  Negara yang Baru untuk Indonesia Sejahtera

Penataan lembaga tingginegara yang baru untuk Indonesia Sejahtera meliputi lembaga legislatif yaitu lembaga membuat aturan,   lembaga eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan aturan yang dibuat oleh legislatif,  dan  lembaga pengawas yaitu lembaga yang mengawasi kinerja lembaga-lembaga pelaksana tersebut.

Berdasarkan konsep pemikiran di atas, maka lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia sbb.:

1. Lembaga  legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertanggung-jawab untuk membuat landasan hukum/peraturan  bagi kegiatan berbangsa dan bernegara di  Indonesia. Landasan hukum ini terdiri dari landasan hukum yang merupakan  penjabaran  komprehensif dari Konstitusi yang telah disepakati bersama yang disebut dengan UUD, dan landasan oprasional bagi kerja lembaga-lembaga negara yang disebut dengan UU Terinci (UUT). Karena itu lembaga legislatifnya harus ada 2 kategori, yaitu lembaga legislatif yang menyusun UUD  dinamakan Majelis Negara dan lembaga legislatif yang menyusun UUT dinamakan Dewan Legislatif. Dimana penyusunan UUT itu harus mengacu pada UUD, bukan membuat konsep sendiri atau kompromi berdasarkan kepentingan partai.  Namun untuk satu jenis UUT  yaitu UUT Pemilu, pembuatannya harus netral dan bebas dari kepentingan para pembuat  UUT, karena itu  penyusunannya  dilakukan oleh Majelis Negara. (sebutan UUT ini menggantikan sebutan UU agar kita bisa konsisten dalam menggunakan istilah).

2. Lembaga Pelaksana/ Oprasional

Lembaga oprasional/pelaksana ini harus bekerja secara mandiri namun sinergi menuju arah kerja bangsa.

a. Lembaga Pemilu

Lembaga Pemilu merupakan bagian lembaga oprasional karena  lembaga ini bertanggung-jawab untuk melaksanakan Pemilu guna  memilih para pejabat negara. Lembaga ini harus mandiri, netral dan profesional. Karena itu yang memilih anggotanya dan yang membuat aturannya  harus lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan, yaitu Majelis Negara.  Lembaga  Pemilu ini terdiri dari lembaga penyelenggara Pemilu yang dinamakan Komisi Pemilihan Umum dan lembaga pengawas Pemilu yang dinamakan  BAWASLU.

b. Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan lembaga yang bertanggung-jawab menjaga stabilitas moneter Indonesia. Dalam melaksanakan tanggung-jawab kerjanya tidak berdiri sendiri, tetapi harus bersinergi dengan pemerintahan.

c. Pimpinan Negara

Kepala negara dan kepala pemerintahan harus dipisah sehingga tugas pimpinan negara (Presiden) Indonesia tidak terlalu luas, dan masing-masing bisa fokus pada hal yang menjadi tanggung-jawabnya. Kepala negara dinamakan  presiden dengan tanggung-jawab mengurusi hal yang berhubungan dengan kenegaraan/seremonial, sedangkan kepala pemerintahan dinamakan Perdana Menteri dengan tanggung-jawab mengurusi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Keduanya dipilih oleh rakyat sehingga tidak bisa "diganggu" parlemen.

d. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif atau penegak keadilan harus mandiri dan harus ada pihak yang bertanggung-jawab, karena itu perlu dibentuk Komisariat Penegak Keadilan. Dimana semua lembaga yang berkaitan dengan proses penegakan keadilan akan berada dalam satu atap di bawah komando Komisaris Penegak Keadilan.

e. Lembaga Penegak Moral & Jatidiri Bangsa

Lembaga penegakan moral  dan jatidiri bangsa perlu dibentuk, agar di negara ini tidak ada lagi  golongan masyarakat yang lepas dari "pembinaan negara", misal para penceramah agama dan para seniman. Mereka juga harus dibina sehingga apa yang mereka lakukan bisa bersinergi dengan kepentingan negara.

4. Lembaga Pengawas

Lembaga Pengawas yaitu lembaga yang mengawasi kinerja semua lembaga oprasional negara. Lembaga ini harus mandiri dan independen. Terdiri dari  lembaga pengawas kebijakan yang dibuat oleh  lembaga-lembaga oprasional yang dinamakan Dewan Pengawas, dan lembaga pengawas pengelolaan keuangan negara yang dinamakan Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur kinerja lembaga tinggi negara:


.

.

Sebagai perbandingan, ini merupakan struktur kelembagaan yang lama ( editan baru)

1401104024615843575
1401104024615843575

.

Dengan penataan lembaga-lembaga tinggi negara yang lebih jelas peran dan tanggung-jawabnya tersebut, maka diharapkan kinerja mereka juga akan menjadi lebih profesional, dan kesejahteraan bangsa Indonesia bisa benar-benar terwujud.

Indonesia Kompak, Indonesia Sejahtera, Indonesia Jaya !

.

.

Catatan:

- Dalam konsep rancangan Konstitusi  NIS dan UUD  NIS perlu ada sedikit revisi ttg lembaga oprasional

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun