Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menata Ulang Lembaga Tinggi Negara Indonesia

20 Mei 2014   20:51 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7) Perlu memisahkan urusan penegakan keadilan dengan kekuasaan, sehingga kalau terjadi kasus penegakan keadilan yang berkaitan dengan kekuasaan, maka terjadinya intervensi  oleh pihak-pihak terkait bisa dicegah.

8) Perlu dibentuk  lembaga baru, yaitu lembaga penjaga/penegak moral bangsa dan penjaga citra jatidiri bangsa Indonesia. Lembaga baru ini perlu dibentuk, karena selama 15 tahun terakhir ini kerusakan moral bangsa semakin menjadi: korupsi, kekejian, narkoba, tindak asusila,  dll semakin meraja lela,  sehingga citra jati diri bangsa Indonesia  yang dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah, santun, toleran sudah terkikis habis. Dan maraknya kondisi seperti ini,  seolah tidak ada pihak yang bertanggung-jawab untuk bisa mengurangi atau menghentikannya. Pendidikan agama secara formal dan informal yang diharapkan bisa menjadi benteng rusaknya moral bangsa ini juga tak lagi mampu membendungnya. Bahkan mereka yang melakukan perbuatan tercela itu banyak juga orang yang paham tentang pelajaran agama.

Disamping itu, perkembangan budaya Indonesia ini juga mengalami pergeseran, dimana budaya-budaya asing terus mendominasi di negeri ini. Akibatnya jatidiri  bangsa Indonesia ke depan dikhawatirkan bisa  punah. Untuk itulah dibentuknya lembaga tinggi negara baru ini bisa menjadi jalan bagi perbaikan bangsa Indonesia dari sisi moral ataupun dari  jatidiri bangsa.

.

III. Penataan Lembaga Tinggi  Negara yang Baru untuk Indonesia Sejahtera

Penataan lembaga tingginegara yang baru untuk Indonesia Sejahtera meliputi lembaga legislatif yaitu lembaga membuat aturan,   lembaga eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan aturan yang dibuat oleh legislatif,  dan  lembaga pengawas yaitu lembaga yang mengawasi kinerja lembaga-lembaga pelaksana tersebut.

Berdasarkan konsep pemikiran di atas, maka lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia sbb.:

1. Lembaga  legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertanggung-jawab untuk membuat landasan hukum/peraturan  bagi kegiatan berbangsa dan bernegara di  Indonesia. Landasan hukum ini terdiri dari landasan hukum yang merupakan  penjabaran  komprehensif dari Konstitusi yang telah disepakati bersama yang disebut dengan UUD, dan landasan oprasional bagi kerja lembaga-lembaga negara yang disebut dengan UU Terinci (UUT). Karena itu lembaga legislatifnya harus ada 2 kategori, yaitu lembaga legislatif yang menyusun UUD  dinamakan Majelis Negara dan lembaga legislatif yang menyusun UUT dinamakan Dewan Legislatif. Dimana penyusunan UUT itu harus mengacu pada UUD, bukan membuat konsep sendiri atau kompromi berdasarkan kepentingan partai.  Namun untuk satu jenis UUT  yaitu UUT Pemilu, pembuatannya harus netral dan bebas dari kepentingan para pembuat  UUT, karena itu  penyusunannya  dilakukan oleh Majelis Negara. (sebutan UUT ini menggantikan sebutan UU agar kita bisa konsisten dalam menggunakan istilah).

2. Lembaga Pelaksana/ Oprasional

Lembaga oprasional/pelaksana ini harus bekerja secara mandiri namun sinergi menuju arah kerja bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun