2. H.L.A. Hart -- Konsep Hukum sebagai Sistem Aturan:
Hart membedakan antara aturan primer (primary rules) dan aturan sekunder (secondary rules). Aturan primer adalah aturan yang langsung mengatur perilaku individu, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau diterapkan.
Aturan Primer dalam Hukum Ekonomi Syariah: Dalam konteks hukum ekonomi syariah, aturan primer terdiri dari norma dan prinsip syariah yang mengatur transaksi ekonomi, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Aturan ini mencerminkan prinsip dasar ekonomi Islam yang mempengaruhi praktik-praktik perbankan syariah, investasi, dan kontrak dalam hukum syariah.
Aturan Sekunder dalam Sistem Hukum Indonesia: Indonesia telah mengadopsi berbagai aturan sekunder yang mengakui dan memfasilitasi penerapan hukum ekonomi syariah, seperti pembentukan pengadilan khusus agama yang menangani kasus-kasus ekonomi syariah dan peraturan mengenai kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan. Aturan sekunder ini menciptakan infrastruktur hukum yang memungkinkan hukum syariah untuk diterapkan secara sah dalam sistem hukum nasional.
Dengan pendekatan Hart, kita dapat memahami bahwa sistem hukum Indonesia, yang awalnya bersifat sekuler, telah mengakomodasi hukum syariah dengan memberikan aturan sekunder yang memungkinkan pengadopsian hukum ekonomi syariah dalam kerangka hukum formal. Perkembangan ini menunjukkan fleksibilitas sistem hukum Indonesia dalam merespons kebutuhan masyarakat terhadap aturan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah.
Kesimpulan
Melalui pendekatan Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan proses rasionalisasi dan integrasi hukum syariah ke dalam sistem hukum nasional. Hukum syariah diakui sebagai bagian dari sistem legal yang sah dan memiliki aturan pendukung untuk mengatur penerapannya dalam ranah ekonomi. Proses ini mencerminkan dinamika antara tradisi dan modernitas, serta respons negara terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan keberpihakan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H