Ia berargumen bahwa nilai-nilai Protestan, seperti disiplin dan kerja keras, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
H.L.A. Hart
Teori Positivisme Hukum:
Hart adalah salah satu tokoh utama dalam positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan tidak bergantung pada moralitas.
Konsep Hukum:
Dalam karyanya "The Concept of Law", Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa. Ia membedakan antara peraturan primer (yang mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan dan penegakan peraturan primer).
Peraturan Sekunder:
Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga kategori
1. Peraturan Pengakuan: Menentukan apa yang dianggap sebagai hukum dalam masyarakat.
2. Peraturan Perubahan: Mengatur proses pembuatan dan pengubahan hukum.
3. Peraturan Adjudikasi: Menetapkan prosedur untuk menyelesaikan sengketa hukum.