Kritik terhadap Teori Hukum Tradisional:
Hart menolak pandangan bahwa hukum hanya terdiri dari perintah yang diancam dengan sanksi, dan menekankan pentingnya pemahaman tentang struktur dan fungsi hukum dalam masyarakat.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap sangat relevan di masa sekarang. Weber, dengan konsep rasionalisasi hukum dan tipologi otoritas, membantu kita memahami bagaimana hukum modern berfungsi sebagai sistem yang terstruktur dan efisien dalam masyarakat yang kompleks. Sistem hukum saat ini sering mengedepankan otoritas rasional-legal, yang memungkinkan hukum diterapkan secara konsisten dan objektif, meskipun tantangannya adalah menyeimbangkan aspek-aspek tradisional dan nilai-nilai lokal.
Sementara itu, Hart, dengan teori aturan primer dan sekunder, memberikan kerangka untuk melihat hukum sebagai sistem aturan yang lebih fleksibel dan responsif. Ini penting dalam konteks sekarang, karena hukum perlu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang cepat. Aturan sekunder memfasilitasi adaptasi hukum dengan mengatur bagaimana aturan dapat diperbarui, sehingga memungkinkan hukum tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Contoh Permasalahan
Analisis perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia melalui perspektif Mark Weber dan H.L.A. Hart memungkinkan kita memahami aspek sosiologis dan normatif hukum dalam konteks syariah.
1. Mark Weber -- Rasionalitas dan Tipologi Otoritas:
Weber melihat hukum dalam kerangka rasionalisasi masyarakat yang dibentuk oleh otoritas tertentu. Dalam pandangan Weber, ada tiga bentuk otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dianalisis melalui lensa otoritas tradisional dan rasional-legal.
Otoritas Tradisional: Dalam konteks ini, hukum syariah didukung oleh kepercayaan dan nilai-nilai Islam yang sudah lama diterima di masyarakat Indonesia, khususnya pada kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan norma agama.
Otoritas Rasional-Legal: Dalam era modern, hukum ekonomi syariah mulai diintegrasikan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hal ini terlihat dari berbagai regulasi formal, seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana aturan ini menjadi dasar hukum untuk transaksi ekonomi syariah dalam institusi yang diakui secara hukum. Rasionalisasi hukum ini menunjukkan bahwa hukum syariah, yang awalnya hanya diakui dalam lingkungan tradisional, telah diadopsi menjadi bagian dari sistem hukum formal di Indonesia.
Dengan pendekatan Weber, perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan adanya proses rasionalisasi, di mana aturan syariah diakui dan diadaptasi menjadi bagian dari kerangka hukum negara dengan legitimasi otoritas rasional-legal.