Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   11:04 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


2. H.L.A. Hart -- Konsep Hukum sebagai Sistem Aturan:

Hart membedakan antara aturan primer (primary rules) dan aturan sekunder (secondary rules). Aturan primer adalah aturan yang langsung mengatur perilaku individu, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau diterapkan.

Aturan Primer dalam Hukum Ekonomi Syariah: Dalam konteks hukum ekonomi syariah, aturan primer terdiri dari norma dan prinsip syariah yang mengatur transaksi ekonomi, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Aturan ini mencerminkan prinsip dasar ekonomi Islam yang mempengaruhi praktik-praktik perbankan syariah, investasi, dan kontrak dalam hukum syariah.

Aturan Sekunder dalam Sistem Hukum Indonesia: Indonesia telah mengadopsi berbagai aturan sekunder yang mengakui dan memfasilitasi penerapan hukum ekonomi syariah, seperti pembentukan pengadilan khusus agama yang menangani kasus-kasus ekonomi syariah dan peraturan mengenai kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan. Aturan sekunder ini menciptakan infrastruktur hukum yang memungkinkan hukum syariah untuk diterapkan secara sah dalam sistem hukum nasional.

Dengan pendekatan Hart, kita dapat memahami bahwa sistem hukum Indonesia, yang awalnya bersifat sekuler, telah mengakomodasi hukum syariah dengan memberikan aturan sekunder yang memungkinkan pengadopsian hukum ekonomi syariah dalam kerangka hukum formal. Perkembangan ini menunjukkan fleksibilitas sistem hukum Indonesia dalam merespons kebutuhan masyarakat terhadap aturan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah.

Kesimpulan

Melalui pendekatan Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan proses rasionalisasi dan integrasi hukum syariah ke dalam sistem hukum nasional. Hukum syariah diakui sebagai bagian dari sistem legal yang sah dan memiliki aturan pendukung untuk mengatur penerapannya dalam ranah ekonomi. Proses ini mencerminkan dinamika antara tradisi dan modernitas, serta respons negara terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan keberpihakan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun