Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   11:04 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia berargumen bahwa nilai-nilai Protestan, seperti disiplin dan kerja keras, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

H.L.A. Hart

Teori Positivisme Hukum:

Hart adalah salah satu tokoh utama dalam positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan tidak bergantung pada moralitas.

Konsep Hukum:

Dalam karyanya "The Concept of Law", Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa. Ia membedakan antara peraturan primer (yang mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan dan penegakan peraturan primer).

Peraturan Sekunder:

Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga kategori

1. Peraturan Pengakuan: Menentukan apa yang dianggap sebagai hukum dalam masyarakat.

2. Peraturan Perubahan: Mengatur proses pembuatan dan pengubahan hukum.

3. Peraturan Adjudikasi: Menetapkan prosedur untuk menyelesaikan sengketa hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun