Ada struktur
Ada perangkat kaidah-kaidah.
Menghasilkan sistem baru.
LAPISAN-LAPISAN SOSIAL, KEKUASAAN, DAN HUKUM
 Selama didalam masyarakat ada yang dihargai, dan setiap masyarakat pasti mempunyai suatu yang dihargainya, maka barang sesuatu tadi dapat menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat tersbut. Pada umumnya manusia bercita-cita adar tak ada perbedaan kdudukan dan peranan di dalam masyarakat. Akan tetapi, cita-cita tersebut selalu akan bertumbuk pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan warganya pada tempat-tempat tertentu di dalam struktur sosial dan mendorong mereka melaksanakan kewajibannya sebagai sebab akibat dari penempatan tersebut.
BAB 4
PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
BEBERAPA TEORI TENTANG HUKUM DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL
 Dikatakannya bahwa perkembangan hukum dari status ke kontrak adalah sesuai dengan perkembangan dari masyarakat yang telah kompleks susunannya dan bersifat heterogen dimana hubungan. antara manusia lebih ditekankan pada unsur pamrih. Suatu teori lain yang menghubungkan hukum dengan perubahan-perubahan sosial adalah pendapat Hazairin tentang hukum adat. Didalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar pada tahun 1952 beliau berpendapat, bahwa secara langsung maupun tidak langsung, seluruh lapangan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan.
HUBUNGAN ANTARA PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DENGAN HUKUM
 Perubahan-perubahan sosial yang terjadi didalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. (sebab-sebab intern) maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab eksteren). Sebagai sebab-sebab intern antara lain dapat disebutkan misalnya pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk; penemuan-penemuan baru; pertentangan (conflict) atau kemungkinan karena terjadinya suatu revolusi, sebab-sebab eksteren dapat mencangkup sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarkat lain, peperangan, dan seterusnya. Di dalam proses perubahan hukum pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum. Adanya badan pembentuk hukum yang khusus, adanya badan- badan peradilan yang menegakan hukum serta badan-badan pelaksana yang menjalankan hukum, merupakan ciri-ciri yang terdapat pada negara-negara modern. Faktor tertinggalnya kaidah-kaidah hukum sudah menimbulkan berbagai persosalan, persoalan-persoalan tersebut akan bertambah banyak apabila diusahakan menyorooti kemnungkinan-kemungkinan bahwa unsur-unsur lain dalam masyarakat tertinggal oleh hukum.