Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Menurut Rueschemeyer, jadi kalangan hukum profesional dianggap mempunyai keahlian-keahlian khusus yang tidak dipunyai warga masyarakat lainnya, sehingga apabila ada masalah-masalah hukum, para ahli hukum dianggap sebagai ahli untuk mengatasinya.

Penegak Hukum

Penelitian terhadap penegak hukum pada hakikatnya mencakup ruang lingkup yang luas sekali. Dikatakan luas sekali karena penegakan hukum tersebut mencakup lembaga-lembaga yang menerapkannya, dan sego-segi administratif, pengusutan, penahanan dan seterusnya.

Pengaruh Hukum Terhadap Tingkah Laku Warga Masyarakat

Efektifitas dari hukum untuk mengubah tingkah laku warga masyarakat atau bagian masyarakat tidak sepenuhnya tergantung pada sikap-sikap warga masyarakat yang sesuai dengan hukum, atau pada kerasnya sanksi-sanksi yang ada untuk menerapkan hukum tersebut.

Penerangan Hukum

Difusi hukum bersangkut paut dengan bagaimna hukum menyebar dalam masyarakat dan kemudian diketahui oleh warganya. Kiranya salah satu alat difusi yang utama adalah penerapan melalui ceramah-ceramah secara berkala ataupun tak berkala.

Hukum dan Kebudayaan

Setiap kelompok sosial yang ingin menyebut dirinya sebagai masyarakat, haruslah menghasilkan kebudayaan yang merupakan hasil karya, rasa, dan cipta.

Hukum dan Piramida Kekuasaan

Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat beraneka ragam dengan masing-masing polanya. Pada umumnya, ada pola umum didalam masyarakat, walaupun pada dasarnya masyarakat adi mengalami perubahan-perubahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun