Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BEBERAPA PILIHAN MASALAH YANG DAPAT DITELITI

Dalam bab 1 dari buku ini secara sepintas telah disinggung tentang persoalan- persoalan yang pada umumnya selalu mendapat sorotan dan ahli-ahli ilmu sosial umumnya dan para sosiolog khususnya didalam sub-bab ini tidak selruhnya persoalan-persoalan tersebut akan dikemukakan kembali secara lebih mendalam. Terselip unsur subjectif yang tak dapat dihindari karena sifat buku ini yang eksploratoris. Masalah-masalah tersebut antara lain:

Kesadaran Hukum (Soerjono Sockanto & S. Hutagalung 1972).

Apakah kesadaran hukum masyarakat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu sejalan dengan kesadaran hukum para pejabat hukum.

Apakah kesadaran hukum masyarakat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu sejalan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, pada khususnya yang menyangkut kepastian hukum dan ketertiban hukum.

Apakah kesadaran hukum para pejabat hukum sejalan dengan ketentuan- ketentuan hukum tertulis.

Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat

Bagaiman diakatakan pada uraian terdahulu khususnya di dalam bab 1, maka tak ada suatu keraguan bahwa sistem hukum meruapakan pencerminan dari sitem sosial, dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya. Sistem sosial juga perlu diketahui, agar dapat digali dasar berlakunya hukum. Hukum yang baik adalah hukum yang berlakunya atas tiga faktor, yaitu faktor yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Hukum dan Kepribadian

Secara umum dapat dikatakan bahwa penelitian terhadap hubungan antara hukum dengan kepribadian dapat dikelompokan ke dalam 3 golongan, yaitu:

Sebab-sebab terjadinya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum yang bersumber pada jiwa manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun