BEBERAPA PILIHAN MASALAH YANG DAPAT DITELITI
Dalam bab 1 dari buku ini secara sepintas telah disinggung tentang persoalan- persoalan yang pada umumnya selalu mendapat sorotan dan ahli-ahli ilmu sosial umumnya dan para sosiolog khususnya didalam sub-bab ini tidak selruhnya persoalan-persoalan tersebut akan dikemukakan kembali secara lebih mendalam. Terselip unsur subjectif yang tak dapat dihindari karena sifat buku ini yang eksploratoris. Masalah-masalah tersebut antara lain:
Kesadaran Hukum (Soerjono Sockanto & S. Hutagalung 1972).
Apakah kesadaran hukum masyarakat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu sejalan dengan kesadaran hukum para pejabat hukum.
Apakah kesadaran hukum masyarakat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu sejalan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, pada khususnya yang menyangkut kepastian hukum dan ketertiban hukum.
Apakah kesadaran hukum para pejabat hukum sejalan dengan ketentuan- ketentuan hukum tertulis.
Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
Bagaiman diakatakan pada uraian terdahulu khususnya di dalam bab 1, maka tak ada suatu keraguan bahwa sistem hukum meruapakan pencerminan dari sitem sosial, dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya. Sistem sosial juga perlu diketahui, agar dapat digali dasar berlakunya hukum. Hukum yang baik adalah hukum yang berlakunya atas tiga faktor, yaitu faktor yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Hukum dan Kepribadian
Secara umum dapat dikatakan bahwa penelitian terhadap hubungan antara hukum dengan kepribadian dapat dikelompokan ke dalam 3 golongan, yaitu:
Sebab-sebab terjadinya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum yang bersumber pada jiwa manusia