Materi 1
Pengertian Sosiologi Hukum
Pengertian Sosiologi: Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok, termasuk interaksi sosial dan struktur masyarakat.
Hukum: Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Karakteristik Hukum: Mengatur tindakan manusia yang dapat dipaksakan dan bertujuan untuk keadilan.
Sosiologi Hukum: Cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum Islam: Mempelajari hubungan antara hukum Islam dan perubahan masyarakat Muslim. Hukum Islam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan dalam masyarakat.
Objek dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
1. Objek Material: Kehidupan sosial dan proses hubungan antar manusia.
2. Objek Formal: Hubungan antarmanusia dan proses sosial dalam masyarakat.
Ruang Lingkup: Meliputi pola perilaku hukum, interaksi sosial, dan hubungan perubahan hukum dengan perubahan sosial.