Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

28 Oktober 2024   21:39 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Weber mengkaji peran agama dalam membentuk perilaku sosial dan masyarakat. Ia melihat adanya stratifikasi religius, membedakan antara "religiusitas elit" dan "religiusitas massa." Agama bagi Weber tidak hanya mengajarkan nilai, tetapi juga menjadi spirit yang mendorong perubahan sosial.

4. Metodologi Ilmu Sosial

Weber menolak pendekatan yang ekstrem, baik positivisme yang terlalu menekankan generalisasi maupun subjektivisme yang terlalu terfokus pada peristiwa individual. Ia mengusulkan penggunaan "tipe ideal" sebagai alat konseptual untuk memahami fenomena sosial secara lebih baik.

5. Birokrasi dan Kekuasaan

Weber juga terkenal karena analisisnya tentang birokrasi dan otoritas. Ia berpendapat bahwa birokrasi yang terorganisir dengan baik adalah bentuk paling rasional dari organisasi, dan ia membagi kekuasaan menjadi tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan legal-rasional.

Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart):

1. Sistem Hukum sebagai Norma

Hart mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari dua jenis norma: aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer adalah norma yang langsung mengatur perilaku manusia, seperti larangan mencuri atau membunuh. Sementara itu, aturan sekunder adalah norma yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diterapkan, seperti prosedur peradilan dan legislasi.

2. Aturan Pengakuan 

Salah satu konsep kunci dalam pemikiran Hart adalah "aturan pengakuan" (rule of recognition). Aturan ini berfungsi sebagai kriteria yang menentukan norma mana yang dianggap sebagai hukum dalam suatu sistem hukum. Hart menekankan bahwa suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik hanya jika terdapat kesepakatan dalam masyarakat mengenai norma-norma hukumnya.

3. Pemisahan Hukum dan Moralitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun