Weber mengkaji peran agama dalam membentuk perilaku sosial dan masyarakat. Ia melihat adanya stratifikasi religius, membedakan antara "religiusitas elit" dan "religiusitas massa." Agama bagi Weber tidak hanya mengajarkan nilai, tetapi juga menjadi spirit yang mendorong perubahan sosial.
4. Metodologi Ilmu Sosial
Weber menolak pendekatan yang ekstrem, baik positivisme yang terlalu menekankan generalisasi maupun subjektivisme yang terlalu terfokus pada peristiwa individual. Ia mengusulkan penggunaan "tipe ideal" sebagai alat konseptual untuk memahami fenomena sosial secara lebih baik.
5. Birokrasi dan Kekuasaan
Weber juga terkenal karena analisisnya tentang birokrasi dan otoritas. Ia berpendapat bahwa birokrasi yang terorganisir dengan baik adalah bentuk paling rasional dari organisasi, dan ia membagi kekuasaan menjadi tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan legal-rasional.
Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart):
1. Sistem Hukum sebagai Norma
Hart mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari dua jenis norma: aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer adalah norma yang langsung mengatur perilaku manusia, seperti larangan mencuri atau membunuh. Sementara itu, aturan sekunder adalah norma yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diterapkan, seperti prosedur peradilan dan legislasi.
2. Aturan PengakuanÂ
Salah satu konsep kunci dalam pemikiran Hart adalah "aturan pengakuan" (rule of recognition). Aturan ini berfungsi sebagai kriteria yang menentukan norma mana yang dianggap sebagai hukum dalam suatu sistem hukum. Hart menekankan bahwa suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik hanya jika terdapat kesepakatan dalam masyarakat mengenai norma-norma hukumnya.
3. Pemisahan Hukum dan Moralitas