Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

28 Oktober 2024   21:39 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:39 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidakpuasan terhadap undang-undang yang dianggap tidak adil dapat memicu gerakan sosial dan protes. Misalnya, perubahan sosial yang cepat, seperti gerakan hak asasi manusia, menuntut revisi undang-undang yang tidak lagi relevan atau tidak adil. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus adaptif dan mencerminkan perkembangan nilai-nilai masyarakat.

2. Herbert Lionel Adolphus Hart menggarisbawahi pentingnya aturan dalam membentuk perilaku individu. Dalam konteks modern, isu-isu baru seperti privasi data, hak digital, dan kebebasan berekspresi menuntut adanya aturan yang jelas dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Keteraturan hukum berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Meski hukum yang tertulis ada, seringkali ada kesenjangan dalam penerapannya. Ketidakadilan dalam penegakan hukum atau pelanggaran hak-hak individu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Hal ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum agar masyarakat merasa dilindungi dan dihormati hak-haknya.

Analisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

pemikiran Max Weber:

1. Dalam konteks hukum di Indonesia, birokrasi memainkan peran sentral dalam administrasi peradilan dan penegakan hukum. Weber menjelaskan bahwa birokrasi adalah sistem yang efisien untuk mengelola organisasi besar. Di Indonesia, struktur birokrasi ini sangat penting untuk mengatur lembaga peradilan, kejaksaan, dan lembaga pemerintah lainnya.

Namun, di Indonesia, birokrasi seringkali dihadapkan pada tantangan seperti korupsi, lambatnya proses hukum, dan kurangnya transparansi. Hal ini menciptakan persepsi negatif di kalangan masyarakat mengenai sistem hukum. Ketidakpuasan ini bisa mengarah pada keengganan untuk mematuhi hukum jika prosesnya dianggap tidak adil atau tidak transparan.

2. Weber mengklasifikasikan tipe kekuasaan ke dalam kekuasaan tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Di Indonesia, semua tipe ini dapat diamati dalam praktik. Kekuasaan tradisional, seperti pengaruh tokoh masyarakat dan adat, masih kuat di beberapa daerah, sementara kekuasaan rasional-legal berkembang melalui sistem pemerintahan dan perundang-undangan. 

Ketergantungan pada pemimpin karismatik dapat menimbulkan ketidakstabilan. Sebagai contoh, dukungan yang kuat terhadap pemimpin tertentu dapat mengubah arah kebijakan tanpa mempertimbangkan kepentingan jangka panjang. Ini menimbulkan risiko bagi stabilitas demokrasi di Indonesia.

Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart:

1. Herbert Lionel Adolphus Hart menekankan bahwa hukum merupakan produk dari konsensus sosial. Dalam konteks Indonesia, pembentukan hukum harus mencerminkan keberagaman budaya dan nilai-nilai masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat diterima oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun