Hart berpendapat bahwa hukum dan moralitas adalah dua domain yang terpisah. Ia menegaskan bahwa hukum harus melindungi hak dan kebebasan individu tanpa mencampuri urusan moral. Dengan demikian, hukum tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat.
4. Evolusi Hukum
Hart berpendapat bahwa hukum bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan perkembangan norma dan nilai sosial dalam masyarakat. Ia percaya bahwa sistem hukum harus terbuka untuk perubahan dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi.
5. Peran Aturan dalam Memelihara Ketertiban Sosial
Hart menjelaskan bahwa aturan bukan hanya alat untuk mengontrol individu, tetapi juga merupakan fondasi yang memungkinkan kehidupan sosial yang harmonis. Aturan memberikan pedoman yang jelas bagi individu dalam berinteraksi, sehingga menghindarkan masyarakat dari kekacauan.
Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) dalam konteks sosial dan hukum masa kini.
Pemikiran Max Weber:
1. Pemikiran Weber tentang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien sangat relevan dalam konteks pemerintahan dan administrasi publik saat ini. Di tengah meningkatnya kompleksitas masalah sosial---seperti pengelolaan sumber daya alam, pelayanan kesehatan, dan pendidikan---struktur birokrasi yang jelas dan terorganisir diperlukan untuk memastikan bahwa layanan publik berjalan dengan baik.
2. Konsep Weber tentang tipe kekuasaan---tradisional, karismatik, dan rasional-legal---memberikan alat analisis yang penting untuk memahami dinamika politik saat ini. Pemimpin karismatik dapat muncul dan mendapatkan dukungan luas melalui media sosial, tetapi hal ini juga dapat menimbulkan tantangan bagi stabilitas politik. Ketika pemimpin lebih fokus pada citra dan popularitas, hal ini dapat mengarah pada keputusan yang kurang berdasarkan bukti dan analisis yang komprehensif.
Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart):
1. Herbert Lionel Adolphus Hart menekankan bahwa hukum adalah produk dari konsensus sosial, yang mengajak kita untuk memahami hukum dalam konteks nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki beragam budaya dan adat, penting bagi hukum yang diterapkan untuk mencerminkan konsensus masyarakat agar dapat diterima dan dihormati.