Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan data pegawai. Program PDM Non ASN (Pegawai dengan Perjanjian Kerja Non Aparatur Sipil Negara) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hadir sebagai salah satu solusi untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administratif para pegawai.
registrasi dan pengelolaan data melalui PDM Non ASN Kemenag tahun 2024:
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukanPersiapan Data
Memeriksa Data Awal: Pertama-tama, cek data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Ulang: Jika data sudah terdaftar dalam aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
Ajukan Data: Setelah melengkapi data, pastikan untuk mengajukan data dengan menekan tombol "Submit".
Pengecekan Data
Masukkan Informasi: Masukkan NIK dan nomor KK pada halaman yang disediakan untuk melakukan pengecekan data.
Isi Captcha: Isi kode captcha yang muncul untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
Lakukan Pencarian: Setelah memasukkan data, lakukan pencarian untuk memeriksa ketersediaan data Anda dalam sistem.
Proses Registrasi: Jika data berhasil ditemukan, Anda dapat melanjutkan ke proses registrasi selanjutnya.
Registrasi
Isi Informasi: Isi data NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor WhatsApp Anda.
Pastikan Nomor WhatsApp Aktif: Pastikan nomor WhatsApp yang Anda masukkan aktif, karena password akan dikirim melalui pesan WhatsApp.
Kirimkan Data: Setelah mengisi informasi, masukkan captcha yang ditampilkan dan kirimkan data registrasi Anda.
Login
Login ke Akun: Setelah proses registrasi selesai, halaman login akan muncul.
Masukkan Informasi: Masukkan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Isi Captcha: Isi captcha untuk verifikasi dan klik tombol masuk untuk login ke akun Anda.
Pengisian Data Profil
Lengkapi Informasi: Lengkapi data diri yang diminta dalam formulir, termasuk informasi kontak dan alamat.
Ganti Foto Profil: Jika diperlukan, Anda dapat mengganti foto profil sesuai keinginan Anda.
Riwayat Pendidikan
Isi Informasi Pendidikan: Isi riwayat pendidikan Anda mulai dari tingkat SD hingga jenjang terakhir yang telah Anda tempuh.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen pendidikan yang diperlukan, seperti ijazah dan sertifikat.
Riwayat Pekerjaan
Unggah Dokumen Pekerjaan: Unggah nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya yang berkaitan dengan riwayat pekerjaan Anda.
Isi Data Pekerjaan: Lengkapi informasi pekerjaan Anda sesuai dengan riwayat yang dimiliki.
Pengajuan Data
Ajukan Data: Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, ajukan data Anda melalui sistem.
Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari pihak terkait terkait status pengajuan data Anda.
Selesai
Dapatkan Bukti Cetak: Setelah pengajuan selesai diproses, Anda akan menerima bukti cetak berupa Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM).
Unduh dan Simpan: Unduh dan simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan administrasi Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan pegawai Non ASN Kemenag dapat memperbarui data mereka dengan lebih mudah dan efisien, serta memastikan kepatuhan administratif yang lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silakan masuk ke link Kemenag berikut ini : https://hrms.kemenag.go.id/pdm-nonasn
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H