Mohon tunggu...
Pramudya Arie
Pramudya Arie Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Indonesia

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah-langkah Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024: Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Pegawai

4 April 2024   12:51 Diperbarui: 4 April 2024   12:58 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan data pegawai. Program PDM Non ASN (Pegawai dengan Perjanjian Kerja Non Aparatur Sipil Negara) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hadir sebagai salah satu solusi untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administratif para pegawai.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi dan pengelolaan data melalui PDM Non ASN Kemenag tahun 2024:

Persiapan Data
Memeriksa Data Awal: Pertama-tama, cek data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi Ulang: Jika data sudah terdaftar dalam aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Ajukan Data: Setelah melengkapi data, pastikan untuk mengajukan data dengan menekan tombol "Submit".

Pengecekan Data
Masukkan Informasi: Masukkan NIK dan nomor KK pada halaman yang disediakan untuk melakukan pengecekan data.

Isi Captcha: Isi kode captcha yang muncul untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.

Lakukan Pencarian: Setelah memasukkan data, lakukan pencarian untuk memeriksa ketersediaan data Anda dalam sistem.

Proses Registrasi: Jika data berhasil ditemukan, Anda dapat melanjutkan ke proses registrasi selanjutnya.

Registrasi
Isi Informasi: Isi data NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor WhatsApp Anda.

Pastikan Nomor WhatsApp Aktif: Pastikan nomor WhatsApp yang Anda masukkan aktif, karena password akan dikirim melalui pesan WhatsApp.

Kirimkan Data: Setelah mengisi informasi, masukkan captcha yang ditampilkan dan kirimkan data registrasi Anda.

Login
Login ke Akun: Setelah proses registrasi selesai, halaman login akan muncul.

Masukkan Informasi: Masukkan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Isi Captcha: Isi captcha untuk verifikasi dan klik tombol masuk untuk login ke akun Anda.

Pengisian Data Profil
Lengkapi Informasi: Lengkapi data diri yang diminta dalam formulir, termasuk informasi kontak dan alamat.

Ganti Foto Profil: Jika diperlukan, Anda dapat mengganti foto profil sesuai keinginan Anda.

Riwayat Pendidikan
Isi Informasi Pendidikan: Isi riwayat pendidikan Anda mulai dari tingkat SD hingga jenjang terakhir yang telah Anda tempuh.

Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen pendidikan yang diperlukan, seperti ijazah dan sertifikat.

Riwayat Pekerjaan
Unggah Dokumen Pekerjaan: Unggah nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya yang berkaitan dengan riwayat pekerjaan Anda.

Isi Data Pekerjaan: Lengkapi informasi pekerjaan Anda sesuai dengan riwayat yang dimiliki.

Pengajuan Data
Ajukan Data: Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, ajukan data Anda melalui sistem.

Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari pihak terkait terkait status pengajuan data Anda.

Selesai
Dapatkan Bukti Cetak: Setelah pengajuan selesai diproses, Anda akan menerima bukti cetak berupa Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM).

Unduh dan Simpan: Unduh dan simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan administrasi Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan pegawai Non ASN Kemenag dapat memperbarui data mereka dengan lebih mudah dan efisien, serta memastikan kepatuhan administratif yang lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Silakan masuk ke link Kemenag berikut ini : https://hrms.kemenag.go.id/pdm-nonasn

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun