Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari pihak terkait terkait status pengajuan data Anda.
Selesai
Dapatkan Bukti Cetak: Setelah pengajuan selesai diproses, Anda akan menerima bukti cetak berupa Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM).
Unduh dan Simpan: Unduh dan simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan administrasi Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan pegawai Non ASN Kemenag dapat memperbarui data mereka dengan lebih mudah dan efisien, serta memastikan kepatuhan administratif yang lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silakan masuk ke link Kemenag berikut ini : https://hrms.kemenag.go.id/pdm-nonasn
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H