Mohon tunggu...
Pramudya Arie
Pramudya Arie Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Indonesia

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah-langkah Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024: Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Pegawai

4 April 2024   12:51 Diperbarui: 4 April 2024   12:58 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kirimkan Data: Setelah mengisi informasi, masukkan captcha yang ditampilkan dan kirimkan data registrasi Anda.

Login
Login ke Akun: Setelah proses registrasi selesai, halaman login akan muncul.

Masukkan Informasi: Masukkan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Isi Captcha: Isi captcha untuk verifikasi dan klik tombol masuk untuk login ke akun Anda.

Pengisian Data Profil
Lengkapi Informasi: Lengkapi data diri yang diminta dalam formulir, termasuk informasi kontak dan alamat.

Ganti Foto Profil: Jika diperlukan, Anda dapat mengganti foto profil sesuai keinginan Anda.

Riwayat Pendidikan
Isi Informasi Pendidikan: Isi riwayat pendidikan Anda mulai dari tingkat SD hingga jenjang terakhir yang telah Anda tempuh.

Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen pendidikan yang diperlukan, seperti ijazah dan sertifikat.

Riwayat Pekerjaan
Unggah Dokumen Pekerjaan: Unggah nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya yang berkaitan dengan riwayat pekerjaan Anda.

Isi Data Pekerjaan: Lengkapi informasi pekerjaan Anda sesuai dengan riwayat yang dimiliki.

Pengajuan Data
Ajukan Data: Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, ajukan data Anda melalui sistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun