Mohon tunggu...
WIWIT PUTRI WIGATI
WIWIT PUTRI WIGATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama : WIWIT PUTRI WIGATI/NIM : 43222010029/Program Studi : AKUNTANSI S1/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB/Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak/UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Diskursus Kepemimpinan Serat Wedhatama KGPAA Mangkunegara IV Pada Upaya Pencegahan Korupsi

11 November 2023   17:25 Diperbarui: 11 November 2023   17:46 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Serat Wedhatama yang ditulis oleh Mangkunegara IV terdiri dari 5 pupuh, yaitu Pangkur, Sinom, Pocung, Gambuh, dan Kinanthi.

1. Pupuh Pangkur (14 pupuh, I-XIV), membahas tentang figur manusia yang baik dari segi identitas, ilmu, dan karakternya.

2. Pupuh Sinom (18 pupuh, XV-XXXII), membahas tentang hak dan kewajiban spiritual kehidupan manusia.

3. Pupuh Pocung (15 pupuh, XXXIII-XLVII), membahas tentang persyaratan dasar hidup seorang manusia berupa pentingnya perjuangan dan pengetahuan untuk mendapatkan kekuasaan, kekayaan, dan keahlian untuk menempuh lautan kehidupan di dunia.

4. Pupuh Gambuh (35 pupuh, XLVIII-LXXXII), membahas tentang pemahaman dasar agama Islam untuk mendapatkan kasih dan karunia dari Allah SWT.

5. Pupuh Kinanthi (18 pupuh, LXXXIII-C) membahas tentang ajaran dan konsep dalam menjalani kehidupan di dunia ini dengan baik.

Isinya adalah falsafah hidup seperti hidup bertoleransi, menganut ajaran agama dengan bijaksana, bagaimana menjadi manusia yang sempurna dan bagaimana menjadi pribadi yang berkepribadian dermawan.

Konsep dan Pengertian Korupsi 

Edit from Canva
Edit from Canva

Hampir setiap hari kita mendengar tentang tindakan korupsi, baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pelaku ekonomi lainnya, dan keadaan ini telah merambah ke setiap elemen kehidupan manusia. Situasi yang mengkhawatirkan ini telah dicari solusinya oleh Pemerintah maupun lembaga-lembaga lainnya untuk memperbaiki kasus korupsi, namun korupsi belum dapat terselesaikan degan baik.

Meskipun upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah telah dilakukan secara maksimal, salah satunya adalah dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia disingkat KPK, yang dibentuk pada tanggal 29 Desember 2003 berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Ada pula tindak pidana korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1990 dan UU No. 20 Tahun 2001. Dari segi hukum, tindak pidana korupsi pada umumnya mencakup unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri atau orang lain, usaha atau badan usaha lain, dan menimbulkan kerugian pada negara atau perekonomian negara.

Memahami arti korupsi dari akar etimologis. Kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin.

a. Corruption (kata benda): hal merusak, hal membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan.

b. Corrumpere (kata kerja): menghacurkan, merusak, merusak bentuk, memutarbalikkan, membusukkan, memalsukan, memerosotkan, mencemarkan, menyuap, melanggar, menggodai, memperdayakan.

c. Corruptor (pelaku): perusak, pembusuk, penyuap, penipu, pengoda, pemerdaya, pelanggar.

d. Corruptus-a-um (kata sifat): rusak, busuk, hancur, tidak utuh, tidak murni, merosot, palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun