Nama: Wiwid Farah DewiÂ
Nim: 222121028Â
Kelas HKI 4AÂ
Ujian akhir Review skripsi "Beban Ganda Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga Dan Pencari Nafkah Dalam Prespektif Kompilasi Hukum Islam (studi kasus pedagang kaki lima perempuan di alun-alun selatan Surakarta)"
Oleh Regita Kusumangtyas, UIN Raden Mas Said Surakarta, 2023Â
PENDAHULUAN
Peran perempuan dalam aktivitas rumah tangga sangatlah penting perempuan sebagai ibu rumah tangga memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan keluarga sejahtera sebagai unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seorang perempuan mempunyai peran yang sangat dominan dalam bentuk suatu rumah tangga. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami. Hal ini telah dicantumkan dalam pasal 80 ayat 4. Istri ikut membantu suami mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarga tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kegiatan para pencari nafkah perempuan di wilayah publik tidak menjadikan istri lalai dalam melaksanakan kewajibannya mengatur urusan rumahtangga. Hal ini bisa dilihat dari pembagian peran yang terjadi pada keluarga istri bekerja. Meskipun menjadi pencari nafkah perempuan, istri tetap menjadi penanggung jawab utama dalam urusan rumah tangga. Berdasarkan skripsi ini menguraian latar belakang rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana peran istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah PKL perempuan di alun -- alun selatan Surakarta? 2) Bagaimana beban ganda istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah di Alun-Alun Selatan Surakarta perpektif KHI?
Dengan tujuan penulisan untuk Menjelaskan peran istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah PKL perempuan di alun --alun selatan Surakarta dan menganalisis beban ganda istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah di Alun-Alun Selatan Surakarta perpektif KHI. Adapun manfaat dari skripsi karya regita kusumaningtyas dari UIN Raden Mas Said Surakarta ini untuk memberikan kontribusi dalam hal pemikiran, pengetahuan, dan informasi tentang peran ganda istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah dalam perpektif KHI studi kasus PKL perempuan di Alun-Alun Selatan Surakarta dan setelah melakukan penelitian ini kita dapat memahami bagaiamana hukum beban ganda istri menjadi ibu rumah tangga sekaligus PKL dalam pemenuhan nafkah keluarga ditinjau dari perspektif kompilasi hukum Islam.Â
ALASAN MEMILIH JUDULÂ
Untuk menyelesaikan mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia pada semester empat ini saya memilih judul riview skripsi "BEBAN GANDA ISTRI SEBAGAI IBU RUMAH TANGGA DAN PENCARI NAFKAH DALAM PRESPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (studi kasus pedagang kaki lima perempuan di alun-alun selatan surakarta" karya regita kusumaningtyas dari program studi hukum keluarga islam fakultas syariah. Alasan saya memilih judul ini dikarenakan target saya untuk judul skrispi juga masih terkait tentang seorang istri yang bekerja sekaligus menjadi seorang ibu rumah tangga dengan sudut pandang yang berbeda. Hal yang mendasari saya untuk membuat judul seperti regita kusumaningtyas yaitu berdasarkan observasi saya selama tinggal di Baki Sukoharjo terdapat wanita bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, dikarenakan nafkah suami yang tidak mencukup untuk kebutuhan sehari-hari banyak wanita bekerja, namun saya akan membuka sudut pandang baru mengenai bagaimana dampak keharmonisan keluarga ketika seorang istri yang berkerja, dampak untuk suami, anak , dan lingkungan sekitar. Disudut pandang saya akan mengaitkan bagaiamana hukum islam menilai ketika seorang istri bekerja berdasarkan hukum dan dalilnya.Â
HASIL RIVIEWÂ
Bab satu membahas tentang peranan istri. Sub bab yang pertama membahas perempuan menurut kompilasi hukum islam yang berisi kan tentang beban ganda seorang istri, menurut teorinya Mansour Fakih, yang menyatakan double burden terwujud dalam tiga bentuk:Â
Adanya pandangan pekerjaan, tanggung jawab dan kewajiban perempuan, disamping harus bekerja untuk mencari nafkah, perempuan harus tetap memikul tanggung jawab sebagai pengurus rumah tangga.Â
Adanya pembagian kerja domestik lebih berat yang harus ditanggung perempuan. Laki- laki membantu pekerjaan perempuan hanya ketika dibutuhkan saja, namun tetap menjadi tanggung jawab perempuan.
Adanya pandangan pekerjaan khas perempuan, dianggap rendah dan tidak turut andil secara kekuatan, sehingga waktu kerja wanita menjadi lebih berat dan lebih lama daripada laki-laki.
Dari sini lahirlah bentuk perhatian Islam terhadap perempuan berbeban ganda dibuktikan dengan catatan sejarah Islam tentang keberhasilan beberapa perempuan bekerja yang memadukan kemaslahatan dunia dan akhirat serta berdiri berdampingan dengan pria yang membangun peradaban Islam. Kemudian membahas peran istri dalam rumah tangga menurut Soerjono Soekanto, peranan merupakan aspek dinamisi kedudukan. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan di dalam rumah tangga istri sangat berperan penting dalam memberikan kedamaian bagi suami, Istri adalah pendamping atau partner bagi suami mereka bekerja sama untuk mengarahkan keluarga menuju kepada ridha Allah, sehingga bisa mendapatkan kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Selain berperan menjadi istri untuk memenuhi hak suami, seorang istri juga berperan sebagai seorang ibu yang mengandung, melahirkan, menyusui , merawat dan mendidik anak. Melalui peran istri yang strategis tersebut dalam keluarga akan dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan keluarga. Di masa sekarang istri dituntut untuk lebih kreatif, ulet, tekun dan sabar dalam mencapai keluarga sejahtera. Untuk mencapai kesejahteraan perlu adanya saling menghargai terhadap sesama pasangan dan perlu juga adanya saling memenuhi hak dan kewajiban. Hak adalah segala sesuatu yang yang harus diterima dan orang setelah melaksanakan kewajiban, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan terhadap orang lain sebelum menerima hak. Hak istri menurut Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yango, M.A di dalam bukunya fiqh perempuan kontemporer yaituÂ
Memperoleh mahar dan nafkah dari suami yang di maksud nafkah disini adalah makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, pengobatan. Jika suami tidak memberi nafkah, istri boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya yang mencukupi kebutuhan anak dan dirinya dengan cara yang baik.Â
Mendapat perlakuan yang baik dari suami.Â
Suami menjaga dan mempelihara istrinya dengan cara menjaga kehormatan istrinya tidak menyianyiakan dan menjaga agar, selalu melaksanakan perintah Allah SWT.
Bab Dua, Peranan istri di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XII Hak dan Kewajiban Suami Istri padaÂ
Pasal 77 Ayat (1) Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Kemudian dalam Pasal 77 Ayat (3), Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. 53 Kewajiban suami istri ini berlangsung sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun), atau telah menikah atau membentuk keluarga.Â
Bagian keenam, kewajiban istri, pada pasal 83: (1) Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbaktik lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang telah dibenarkan dalam hokum islam; (2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari denngan sebaik-baiknya.Â
Bab ketiga, membahas tentang, beban ganda istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah sebagai pedagang kaki lima di alun-alun selatan surakarta. Alun- alun Surakarta yang terkenal dengan banyaknya kuliner dan pedangang kaki lima membuat antusias warga untuk membangun usaha disekitaran area tersebut. Di dalam karya skrispi regita kusumaningtyas alumni mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta berdasarkan hasil wawancara informasi dari Bapak Tri Hartono Selaku ketua pengurus paguyupan PKL Alun-Alun Selatan Surakarta, Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Selatan Surakarta yang berjenis kelamin lakilaki sebanyak 40 orang (53,33%) dan informa yang berjenis kelamin perempuan sebanyak 35 orang (46,47%). Sehingga dapat dinyatakan bahwa Pedaganng Kaki Lima (PKL) perempuan di Alun-alun Selatan hanya berselisih sedikit dari Pedagang Kaki Lima (PKL) laki-laki. Dari 35 orang PKL perempuan di Alun-Alun Selatan Surakarta 23 diantaranya memiliki peran ganda di mana mereka juga berkewajiban menjadi ibu rumah tangga sekaligus mencari nafkah untuk keluarga. Seperti contoh dalam kasus studi ini hasil observasi dari Regita Kusumanintyas yang meneliti secara langsung di alun-alun selatan Surakarta, menarasumber ibu Fs yang telah berjualan seafood di Alun-Alun Selatan Selatan Surakarta sejak tahun 2020.Â
Beliau berjualan sekitar 7 jam setiap harinya mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB. Suami Ibu FS merupakan pedagang seafood di tempat lain. Ibu FS menjadi PKL Perempuan untuk membantu suaminya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya karena tidak tidak cukup jika hanya berjualan di satu tempat saja. Ibu FS memiliki 3 orang anak. Anak pertama berumur 25 tahun yang sudah hidup mandiri dengan berpenghasilan sendiri, anak kedua berumur 21 tahun yang masih menjadi mahasiswi, dan anak ketiga berumur 7 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas satu. Selama Ibu FS berjualan, sang anak di rumah bersama kakak kandungnya. Sebagai perempuan yang memiliki beban ganda, ibu FS mengakui bahwa terdapat dampak positif dan negatif. Dampak negatif yang dialami, seperti berkurangnya waktu untuk suami dan anak-anaknya, serta keterbatasan waktu dalam mengurus rumah tangganya.Â
Adapun dampak negatif terhadap kondisi fisik dan psikologi Ibu FS mengaku sering kali banyak pekerjaan rumah yang tidak teratasi dengan baik dikarenakan beliau harus mengerjakannya sendiri, di karenakan anak beliau yang sudah dewasa memiliki keperluan sendiri, seperti bekerja dan kegiatan diperkuliahan yang mengakibatkan tidak bisa membantu Ibu FS. Berdasarkan dampak negatif yang dialami Ibu FS dapat memicu konflik dalam keluarga Ibu FS. Namun, tidak hanya itu saja, rasa lelah dan kewalahan Ibu FS setelah bekerja terkadang juga dapat memicu konflik dalam keluarga Ibu FS. Sedangkan dampak positif yang dialami Ibu FS, kebutuhan dari segi finansial mereka tercukupi. Dari hasil pengakuan Ibu FS, beliau berjualan seafood di Alun-Alun Selatan Surakarta menunjukan bahwa beliau sudah berperan produktif FS, bahkan hasil dari penjualannya cukup untuk membayar biaya sekolah anak-anaknya. Sebelum berangkat berjualan Ibu FS berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya seperti mencuci piring, memasak, berbelanja kebutuhan dapur, menyiapkan bekal untuk anaknya yang masih SD, mengantar jemput anaknya sekolah.Â
Beliau mengaku di bantu oleh anaknya yang sudah dewasa dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya seperti menyapu, mengepel dan mencuci pakaian hal ini menunjukan bahwa Ibu FS telah berperan reproduktif (domestic) dan berperan sebagai manager keungan keluarganya sangat memperhatikan pemasukan dan pengeluaran guna menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Ibu FS juga sangat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di tempat tinggalnya beliau selalu mengikuti arisan ibu-ibu PKK setiap malam minggu, menjadi kader posyandu, selalu ikut menyediakan hidangan untuk kegiatan kerja bakti, dan mengikuti kegiatan senam ibu-ibu sehingga hal tersebut menunjukan bahwa ibu FS telah berperan sosial.Â
Kemudian bab yang keempat adalah analisis peran ibu rumah tangga yang bekerja menjadi pedagang di alun-alun selatan Surakarta. Menurut Moser dalam Wisnubroto mengidentifikasi adanya peran rangkap tiga yang dimiliki oleh seorang wanita yaitu peran mencari nafkah (productive role), peran mengurus kegiatan rumah tangga (reproductive role), serta ditambah lagi dengan peran sosial di dalam komunitas (community role). Peran rangkap tiga tersebut sebagai berikut :Â
Seperti kasus di atas Analisis peran reproduktif (domestik) pada perempuan yang memiliki beban ganda sebagai PKL di Alun-Alun Selatan Surakarta. Peran reproduktif adalah peran yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan pemeliharaan sumber daya insani (SDI) dan pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, berbelanja, memelihara kesehatan dan gizi keluarga, mengasuh dan mendidik anak. Berdasarkan pernyataan informan bahwa sudah menjalankan peran reproduktif (domestik) sesuai dengan teori Moser dalam Wisnubroto, Seperti yang dilakukan oleh Dalam peran reproduktif (domestic) Ibu FS penjual seafood telah menjalankan pekerjaan rumah tangganya, seperti mencuci piring, memasak, berbelanja kebutuhan dapur, menyiapkan bekal untuk anaknya yang masih SD, mengantar jemput anaknya sekolah. Namun, Beliau di bantu oleh anaknya yang sudah dewasa dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya seperti menyapu, mengepel dan mencuci pakaian.Â
Analisis peran produktif pada perempuan yang mermiliki beban ganda sebagai PKL di Alun-Alun Selatan Surakarta. Pekerjaan produktif menyangkut pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan seperti : petani, nelayan, konsultasi, jasa, pengusaha dan wirausaha. Pekerjaan produktif dapat dilakukan oleh gender laki-laki maupun gender perempuan dan diimbali (dibayar) dengan uang tunai. Seperti yang dilakukan oleh Ibu fs berjualan seafood untuk mendapatkan uang dari hasil wirausahanya.
Analisis peran masyarakat (sosial) pada perempuan yang memiliki beban ganda sebagai PKL perempuan di Alun-Alun Selatan Surakarta. Peran masyarakat terkait dengan kegiatan jasa. Kegiatan jasa masyarakat banyak bersifat relawan dan biasanya dilakukan oleh perempuan. Misalnya, membantu pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan (Posyandu, Karang Balita), pelaksanaan tugas pokok PKK, menyiapkan makanan untuk acara kemasyarakatan, rapat-rapat. Seperti yang dilakukan oleh Ibu FS juga sangat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di tempat tinggalnya. Beliau selalu mengikuti arisan ibu-ibu PKK setiap malam minggu, menjadi kader posyandu, selalu ikut menyediakan hidangan untuk kegiatan kerja bakti, dan mengikuti kegiatan senam ibu-ibu. Kegiatan kemasyarakatan Ibu L cukup aktif dalam mengikuti kegiatankegiatan yang ada di tempat tinggalnya seperti arisan ibu-ibu PKK, ikut membantu tetangga yang menggelar hajatan.
Analisis Observasi Ibu fs menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XII Hak dan Kewajiban Suami Istri, di antaranya:Â
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat Pasal 77 Ayat (1). Dalam Ayat ini sudah sesuai dengan keadaan keluarga yang memiliki istri dengan beban ganda di Alun-Alun Selatan Surakarta bahwa mereka sadar akan kewajibannya untuk menegakan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah seperti yang dilakukan oleh Ibu FS dengan cara menjaga keharmoninasan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik bersama suami dan anak-anak mereka walaupun mereka sama-sama sibuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lainÂ
Kewajiban istri, pada pasal 83: (1) Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbaktik lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang telah dibenarkan dalam hukum islam. (2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari denngan sebaik-baiknya.159 Dalam Pasal ini sudah sesuai dengan keadaan Ibu F sebagai istri sudah menjalankan kewajibankewajibannya dengan baik. Para istri yang berbeban ganda di Alun-Alun Selatan Surakarta sebelum mereka berangkat berjualan Ibu FS sudah semaksimal mungkin menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaikbaiknya seperti mengerjakan pekerjaan rumah tangga, menyiapkan kebutuhan suaminya, dan mengurus anak-anak mereka.Â
Perempuan sebagai ibu rumah tangga, mempunyai hak individu, sebagai pribadi yang mempunyai keunikan sendiri. Mereka berhak mengembangkan dan mewujudkan kepribadiannya, dan tidak perlu tenggelam atau membatasi diri dalam pengabdiannya terhadap suami dan anak-anaknya. Menurut mereka, sebagai istri dan ibu rumah tangga ikut bekerja mencari nafkah merupakan suatu pilihan yang tepat. Padahal dibalik pilihan tersebut terdapat beberapa resiko yang harus dihadapi, maka seorang yang menanggung beban ganda sebagai pekerja dan ibu rumah tangga harus benar-benar mampu menjalankan kewajibannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Dalam KHI tidak ada larangan seorang istri bekerja untuk membantu suami memenuhi kebutuhan keluarganya maka dengan hal tersebut istri dengan beban ganda di Alun-Alun Selatan Surakarta tidak bertentangan dengan KHI yang menjadi salah satu rujukan sumber hukum di Indonesia. Terlepas dari tidak adanya larangan syariat tersebut namun dampak istri dengan beban ganda akan tetap di rasakan di mana para istri dengan beban ganda tetap melakukan kewajibannyaÂ
 Bab kelima kesimpulan, Peran istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah PKL perempuan di Alun-Alun Selatan Surakarta tidak melalaikan kewajibannya menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga. Istri dengan beban ganda di Alun-Alun Selatan Surakarta tetap berupaya untuk melakukan kewajibannya terhadap suami dan anak-anaknya. Sebelum berangkat berdagang mereka mengurus suami dan anakanak serta menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya. Walaupun mereka terkadang merasa kesulitan dalam membagi waktu namun semuanya dapat mereka atasi. Berbeban ganda memiliki banyak dampak negatif bagi daya tahan tubuh kesehatan psikologi dan bagi rumah tangganya, mereka sering merasa kecapean, merasa kesulitan dalam membagi waktu, bagi mereka waktu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangga dan waktu bersama suami dan anak-anak mereka sangat terbatas.
RENCANA SKRIPSI SAYAÂ
Sesuai dengan alasan saya memilih judul rencana skripsi saya yaitu berjudul "DAMPAK ISTRI BEKERJA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM DI BAKI SUKOHARJO" dari judul saya sekilas ada kemiripan namun berbeda sudut pandang dengan judul karya regina kusumaningtyas yang membahas tentang beban seorang istri sekaligus ibu rumah tangga menurut kompilasi hukum islam, sedangkan punya saya adalah dampak seorang istri yang bekerja terhadap rumah tangga nya menurut hukum islam. Bagaimana islam berdasarkan hukum dan dalilnya menanggapi seorang istri yang bekerja.Â
Judul skripsi ini saya rencanakan karena banyak nya kasus perselisihan, pertengkaran, kekerasan rumah tangga, hingga sampai perceraian karena seorang istri bekerja. Banyak kemungkinan itu semua terjadi entah dikarenakan istri bekerja denga gaji yang lebih tinggi sehingga suami merasa direndahkan atau karena bekerjanya seorang istri keharmonisan kekeluargan tersebut menjadi hilang. Besar harapan saya untuk menindak lanjuti kajian studi kasus yang saya banyak temui di Baki Sukoharjo ini. Dengan banyaknya fenomena istri yang memikul beban sendirian karena menjadi seorang istri untuk tumah tangga nya sekaligus bekerja.Â
Membuat masyarakat diluar sana sadar bahwa menikah bukan perihal kesenangan pribadi, banyak hal yang harus dipertimbangkan dari segi calon pasangan yang baik bisa memberi kita kenyamanan untuk berumah tangga, dari segi ekonomi yang cukup untuk keseharian hidup, tabungan yang cukup untuk investasi masa depan dan sekolah anak, dan keharmonisan keluarga yang membuat kita nyaman bahwa keluarga yang harmonis adalah kebahagiaan yang kita ciptakan sendiri.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI